Sebanyak 147 Admin SIRUP Ikuti Sosialisai Optimalisasi Penggunaan PDN

BALIKPAPAN, MCKabPaser – Sebanyak 147 admin Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser mengikuti sosilisasi optimalisasi penggunaan produk dalam negeri pada perencanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kegiatan yang dibuka Bupati Paser dr. Fahmi Fadli ini diinisiasi Bagian Barang dan Jasa Kabupaten Paser dengan waktu pelatihan selama satu hari.

Kepala Bagian Barang dan Jasa Kabupaten Paser Salman menyebutkan kegiatan ini merupakan Implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah untuk pertama kalinya dengan Perpres 12 Tahun 2021. Khususnya dalam hal penentuan metode pengadaan pada Rencana Umum Pengadaan (RUP).

“Dan, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi. Dalam Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa,” ujar Salman saat pembukaan sosialisasi di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Kamis (9/3/2023).

Dengan Sosialisasi ini ia berharap ke depannya, perangkat daerah dapat meminimalisir kesalahan dan ketidaktepatan dalam penentuan metode pengadaan pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) di SIRUP, serta kewajiban pemerintah daerah untuk menggunakan produk dalam negeri dalam setiap pemenuhan kebutuhan belanja pemerintah daerah.

Dalam hal ini Pemerintah Daerah berupaya dan berkomitmen untuk selalu meningkatkan kapasitas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser terutama dalam pengadaan barang/jasa, untuk itu kegiatan seperti ini bakal dilanjutkan di tahun berikutnya.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Paser Salman menyampaikan sambutan pada pembukaan sosialisasi di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Kamis (9/3/2023).

“Tentunya kegiatan seperti ini akan dilaksanakan lagi pada tahun berikutnya, dengan materi dan sasaran peserta yang berbeda diantaranya (PA/KPA, PPK maupun PPTK, serta Kelompok Kerja pemilihan dan pejabat pengadaan,” kata Salman.

Salman mengatakan sejak digaungkannya Penggunaan Produk Dalam Negeri oleh Pemerintah Pusat melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2022, Pemerintah Daerah Kabupaten Paser berkomitmen untuk melaksanakannya mulai dari Perencanaan APBD Perubahan Tahun 2022 dan terus ditingkatkan pada penyusunan APBD Tahun 2023 dan tahun tahun berikutnya.

Salam menambahkan, dengan semangat dan komitmen kewajiban menggunakan barang Produk Dalam Negeri (PDN) yang ber Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Apabila telah dilakukan pencarian dan penelaahan secara seksama dan diyakini tidak terdapat barang PDN maka dapat mempergunakan produk impor dengan mengedepankan kebutuhan yang value for money, tepat waktu, tepat biaya dan tepat kualitas.

Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, ia berharap kepada seluruh peserta khususnya admin SIRUP yang hadir agar dapat mengikuti sosialisasi ini sampai selesai, sehingga setibanya di Kabupaten Paser dapat menerapkan ilmu yang diperoleh dalam mempercepat program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Paser dalam rangka mewujudkan Paser MAS.

“Setelah kembali ke Kabupaten Paser para admin SIRUP memperoleh tambahan wawasan yang bermanfaat tentang pengadaan barang/jasa mengenai dan penggunaan produk dalam negeri,” tutupnya.

Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber seorang ahli utama pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu Samsul Ramli.

Turut hadir dalam pembukaan tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Adi Maulana, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja M. Guntur, Narasumber sosialisasi Samsul Ramli serta admin SIRUP se-Kabupaten Paser. MCKabPaser

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *