Stok Blanko Terbatas, Disdukcapil Prioritaskan Cetak KTP-El untuk Perekam Baru

Tana Paser – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser memprioritaskan perekaman KTP Elektronik (KTP-El) bagi yang belum melakukan perekaman dan untuk kebutuhan mendesak mengingat keterbatasan stok blanko. Ketentuan ini berlaku mulai 29 Mei 2023.

“Mulai tanggal 29 pelayanan cetak KTP El hanya diperuntukkan bagi pemula (print ready record atau yang baru melakukan perekaman,” kata Kabid Pelayanan Pendaftaran Disdukcapil Paser, M. Ari Padriansyah, Senin (29/5).

Bagi masyarakat yang ingin melakukan penggantian KTP El dikarenakan mengalami kerusakan, atau hilang, atau ingin melakukan perubahan elemen data, maka Disdukcapil akan diarahkan menggunakan untuk membuat identitas kependudukan digital (KTP digital).

“KTP Digital sudah diakui sesuai Permendagri Nomor 72 tahun 2022,” kata Ari.

Kebijakan ini, lanjut dia, diberlakukan sampai batas waktu ditentukan hingga tersedia lagi blanko yang cukup di Disdukcapil.

Ari mengatakan pembatasan ini bertujuan agar masyarakat yang belum memiliki KTP-El, agar dapat melakukan perekaman dan pencetakan KTP.

Ia juga mengatakan bahwa kebijakan ini juga untuk memberikan layanan dalam kondisi mendesak bagi masyarakat yang membutuhkan seperti mereka yang ingin menunaikan ibadah haji atau umroh, atau untuk kepentingan kelengkapan dokumen kependudukan lainnya yang mendesak.

Ari menegaskan KTP digital, sebagaimana yang diatur dalam Permendagri Nomor 72 tahun 2022 itu, sama legal dan diakui oleh lembaga pemerintah dan perbankan.

“Itu sudah disosialisasikan. Jadi kalau mau buat apa dengan melampirkan syarat KTP Digital, itu bisa dan sah diakui negara, mau ke bank bisa,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut Ari, masyarakat tidak perlu khawatir jika KTP miliknya mengalami kerusakan kemudian dialihkan menjadi KTP digital.

Karena pembatasan pencetakan KTP El yang sedang diberlakukan Disdukcapil Paser saat ini juga untuk memberi kesempatan bagi masyarakat yang tidak memiliki telepon seluler atau telepon pintar sehingga tidak mungkin untuk membuat KTP Digital.

“Kalau masyarakat yang tidak punya HP, tentu harus KTP El yang manual itu. Tidak bisa dibuatkan KTP Digitalnya. Ini yang salah satu kami prioritaskan,” tutup Ari.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Total Views: 11 ,

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *