Susun RKPD 2025, Pemda Paser Gelar Musrenbang

Tana Paser – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Paser menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Paser tahun 2025, yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting dan secara luring di ruang rapat Sadurengas Kantor Bupati Paser, Senin (26/2).

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser Katsul Wijaya, dihadiri Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, Staf Ahli Bupati Paser Bidang Ekonomi, Ina Rosana, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Paser, Rusdian Noor.

“Tujuan pelaksanaan musrembang RKPD untuk membahas dan menyepakati usulan rencana pembangunan dari desa atau kelurahan yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di Kabupaten untuk tahun 2025,” kata Sekda Paser Katsul Wijaya.

Katsul mengatakan penyusunan RKPD tahun 2025 menggunakan pendekatan atas-bawah dan bawah-atas.

Artinya, kata dia, masyarakat dari tingkat desa dilibatkan dalam penyusunan rencana pembangunan. Ini pertanda bahwa mereka berpartisipasi dalam memajukan daerah.Keterlibatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan menumbuhkan rasa kepedulian dan kepercayaan terhadap apa yang akan dilaksanakan pemerintah.

Katsul menerangkan pelaksanaan musrembang RKPD Kabupaten dimulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga Kabupaten dan selanjutnya diselaraskan dengan program nasional.

“Hasil Kesepakatan Musrenbang RKPD Kabupaten Paser di setiap kecamatan akan diprioritaskan secara optimal untuk menyesuaikan dengan alokasi anggaran yang proporsional dalam RKPD Kabupaten Paser Tahun 2025,” ujar Katsul.

Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi mengatakan, perlu dilakukan akselerasi pembangunan di bidang sumber daya manusia di Kabupaten Paser.Hendra mengingatkan, nilai Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Paser berada di urutan ketujuh se-Kaltim.

Menurutnya, IPM di Kabupaten Paser pada tahun 2023 sebesar 74,56. Sementara nilai Rata-Rata IPM 10 kabupaten kota di Provinsi Kalimantan Timur Yaitu sebesar 78,20.

“Salah satu kebijakan yang bisa di lakukan oleh Pemerintah kabupaten Paser.yakni dengan peningkatan dan pemerataan sarana Prasarana pendidikan formal dan non- formal,” ujarnya.

Sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan Hendra berpesan melalui Musrenbang RKPD ini, Pemda Paser hendaknya dapat mempertajam program sesuai dengan usulan rencana kegiatan pembangunan.

Plt. Kepala Bappedalitbang Paser Rusdian Noor mengatakan penyusunan RKPD tahun 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86Tahun 2017.

Penyusunannya menggunakan 4 Pendekatan yakni teknokratik, partisipatif, politis, atas-bawah, dan bawah-atas.”Penyusunan ini merupakan hasil perencanaan yang dilaksanakan mulai dari desa, kecamatan, kabupaten, provinsi hingga nasional,” ujarnya.

Pewarta: Mahmud, Editor: Hutja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *