Tekan Covid-19, Pemkab Paser Perpanjang Penerapan PPKM

TANA PASER, MCKabPaser – Pemerintah Kabupaten Paser memperpanjangn penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terhitung dari 1 hingga 14 febuari 2021.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat edaran Nomor : 300/ 005/B.3SATGASCOVID-19/2021 tentang PPKM guna menekan penyebaran Covid-19.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Paser Ina Rosana mengatakan PPKM berlaku untuk semua masyarakat, pelaku usaha, pemimpin BUMN, BUMD, camat, RT, dan pengelola rumah ibadah.

“Dengan kelanjutan PPKM tahap kedua ini agar dapat efektif sehingga dapat menekan Covid-19,” kata Ina di sela rapat pembahasan PPKM dengan unsur Forkopimda di kantor Bupati Paser, Senin (01/02/2021).

Diketahui sebelumnya Pemkab Paser telah menerapkan PPKM selama di bukan Januari 2021.

Dengan kelanjutan PPKM kata Ina, Pemkab Paser mengimbau masyarakat untuk selalu patuh protokol kesehatan.

“Terutama untuk tidak melakukan kerumunan, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjaga jarak,” katanya.

Dikemukakan Ina, hingga saat ini kasus Covid-19 di Kabupaten Paser telah mencapai 1.784 kasus, 40 diantaranya pasien dinyatakan meninggal dunia.

Oleh karena itu Ina menilai penanganan kasus Covid-19 bukan hanya tugas pemerintah melainkan perlu adanya partisipasi masyarakat dan semua pihak.

“Tidak hanya tanggung jawab Pemkab dan Satgas, tapi masyarakat juga”, terang Ina.

Ina menambahkan Pemkab Paser telah melakukan berbagai upaya sosialisasi kepada masyarakat untuk penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Saat ini, Pemkab Paser akan memperketat pengawasan dan pemberian sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

“Sanksi yang lebih kita perketat, langsung kami terapkan sanksi administrasi bagi pelanggar,” tegas Ina.

Untuk perubahan batas jam operasional pada PPKM itu Ina mengatakan tidak ada perubahan waktu, yaitu tetap pukul 22.00 WIB.

“Dengan kapasitas 50 persen, dan jam operasional akan berpengaruh pada omset pelaku pengusaha”, kata Ina.

Dikemukakannya peraturan ini terbit untuk kepentingan bersama yakni kepentingan kesehatan masyarakat agar kasus positif Covid-19 tidak bertambah.

Foto : Adhitia

Pewarta: Adhitia/Rizky, Editor: Hutja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://iainpalopo.ac.id/https://perbarindo.org/https://itj.jakartamrt.co.id/https://www.delejcotebavi.com/https://karir.itb.ac.id/https://heartlandcomputer.com/https://www.beritabadung.id/https://www.bsn.go.id/https://kan.or.id/