Disperindagkop Paser Jelaskan Soal Form Palsu Bantuan UKM

TANA PASER, MCKabPaser – Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop & UKM) Kabupaten Paser Chandra Irwanadhi mengatakan Pemkab Paser belum mengeluarkan surat pendaftaran penerima bantuan UKM untuk tahun 2021.

“Formulir pendaftaran itu bukan dari kami, jadi bukan dikeluarakan.

Chandra menuturkan saat ini belum ada kebijakan terkait bantuan UKM tahap tiga dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).

“Hingga saat ini kemenkop belum ada kebijakan dan tidak ada arahan untuk tahap 3 apa lagi dibukanya pendaftaran,” tuturnya.

Sebelumnya pada tahun 2020, Disperindagkop Paser telah mendata 7.800 penerima bantuan UKM dan menyerahkan data tersebut ke Kemenkop.

“Tahap sebelumnya ada 7.800 yang kami kirim ke Kemenkop,” ujarnya.

Chandra menghimbau masyarkat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar tentang pendaftaran penerimaan bantuan, kecuali bersumber dari Pemerintah Daerah.

“Jangan percaya kalo itu bukan bersumber dari pemerintah,” ucapnya.

Dikemukakan Chandra Disperindagkop Paser akan menyampaikan masyarakat jika sudah ada informasi resmi dari Kemenkop terkait pendataan bantuan UKM tersebut.

“Setelah itu kami akan meneruskan ke pemerintah kecamatan sampai ketingkat desa,” katanya.

Pewarta : Rizky, Editor : Hutja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *