Wabup Paser Kunjungi Panti Rehab Hafara di Bantul

Bantul, MCKabPaser – Wakil Bupati (Wabup) Paser selaku Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Paser Hj. Syarifah Masitah Assegaf melakukan kunjungan ke Panti Rehabilitasi Hafara, di Kasihan Bantul, Yogyakarta pada Rabu (5/7/2023).

Kunjungan tersebut disambut oleh Direktur Yayasan Hafara Wahyu Hartanto, Wakil direktur Yayasan Hafara Budiman, dan konselor Satria Negara.

Masitah menjelaskan di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah ada panti rehab untuk anak yang kecanduan narkoba, akan tetapi kata Masitah di Kabupaten Paser belum ada.

“Kita harap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser juga menjadikan penanganan narkotika salah satu fokusnya,” kata Masitah.

Tak rahasia lagi, sambung Masitah, pemakai narkoba di wilayah Kabupaten Paser termasuk kategori tinggi yakni
Kabupaten Paser masuk urutan ke 4 kasus narkoba dari 10 Kabupaten/Kota yang ada di Kaltim.

“Hal ini tentu menjadi masalah sosial yang harus dipikirkan semua pihak terutama pemerintah daerah,” ujar Masitah.

Untuk hal itu tujuan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Paser ke Panti Rehab Hafara sendiri untuk mempelajari proses rehabilitasi yang dilakukan di panti Hafara untuk diterapkan di Kabupaten Paser, selain itu juga untuk persiapan vertikalisasi Badan Narkotika Kabupaten (BNK) menjadi Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).

Saat kunjungan ke Panti Rehabilitasi Hafara, Ketua BNK Paser Masitah melihat langsung proses dan bentuk terapi untuk para klien (pasien narkoba) serta Masitah juga berinteraksi dengan para klien.

Sementara konselor Satria Negara mengatakan yayasan Anugrah Tuhan Hafara berdiri sejak tahun 2005 dengan permasalahan sosial salah satunya narkotika.

Di tahun 2022 Panti Rehab Hafara dibawah Badan Narkotika Republik Indonesia selama 6 bulan mengikuti standar nasional rehabilitasi narkotika didampingi BNNK Bantul.

Di rehabilitas ini pihak Panti Rehab Hafara menggunakan metode spritual dalam menangani kliennya. Dalam metode spritual, Satria menjelaskan sasaran perubahan Panti Rehab Hafara ada 4 yaitu pertama secara pola pikir, kedua melakukan perubahan pola rasa dan sikap, ketiga dilakukan pemahaman spritual dan terakhir bagaimana mereka mendapatkan pelatihan keterampilan untuk bertahan hidup.

Tujuan rehab ini kata Satria agar klien pulih dan mampu bersosialisasi ke masyarakat, dan tidak bermasalah dengan hukum.

Untuk waktu rehab sendiri jelas Satria Panti Rehab Hafara memiliki waktu selama 3-6 bulan dengan menggunakan metode rehabilitasi yang digunakan rehabilitasi berbasis kombinasi religi dengan menggunakan pendekatan terapi CBT (Cognitive Behavioral terapi).

Dalam menjalankan rehabilitasi ini Panti Rehab Hafara bekerjasama dengan Rumah Sakit Umum Nur hidayah untuk rujukan pasien.

“Kami memiliki 2 pembina dan sekitar 40 Sumber Daya Manusia,” tutup Satria.

Penulis : Adhitia, Editor : Rizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *