Wabup Paser Lantik BPD Paser Belengkong

TANA PASER, MCKabPaser – Wakil Bupati (Wabup) Paser Kaharuddin melantik Badan Permusyawartan Desa (BPD) Paser Belengkong, di gedung serba guna Kecamatan Paser Belengkong, Selasa (11/08/2020).

Pelantikan dihadiri Camat Paser Belengkong Arbainsyah, anggota DPRD Paser Dapil II Eva Sanjaya, Asisten Administrasi Umum Setda Paser Arief Rahman dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Hulaimi serta masyarakat setempat.

Wabup Paser Kaharuddin mengatakan, pada tanggal 30 Juni 2020 lalu, telah dilaksanakan pelantikan BPD di tiga desa di Kecamatan Paser Belengkong.

Karena mengingat kondisi Pandemi Covid 19 yang masih rentan penyebarannya, pelantikan yang seharusnya serentak dilaksanakan secara bertahap dan mengikuti standar protokol kesehatan.

Menurut Wabup Paser Kaharuddin, BPD merupakan merupakan wakil masyarakat desa yang juga sebagai perwujudan sistem demokrasi di tingkat desa.
“BPD bersama kepala desa menetapkan peraturan desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat,” kata Kaharuddin.

Wakil Bupati Paser H. Kaharuddin saat melantik BPD Pasir Belengkong di di gedung serba guna Kecamatan Paser Belengkong, Selasa (11/08/2020).

Dengan demikian maka pemerintahan  desa  dituntut untuk mampu menumbuh kembangkan partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pemerintahan serta pembangunan.

BPD dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, hendaknya tidak terlalu berlebihan tetapi harus berlandaskan dengan norma peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Semoga saudara-saudara yang baru dilantik hari ini maupun yang masih menjabat sebagai BPD agar terus berinovasi untuk kemajuan pembangunan desa,” ujar Kaharuddin.

Sementara Sekretaris DPMD Paser Jarkawi mengatakan masih ada sekitar 6 desa yang BPD-nya akan dilantik secara bertahap. Setelah pelantikan, pihaknya akan memberikan bimbingan teknis (bimtek) terkait tugas dan fungsi BPD.

“Setelah itu biasanya mereka akan memilih ketua BPD, yang paling lambat sudah harus terpilih tiga hari setelah pelantikan. Untuk masa bakti BPD sama dengan Kepala Desa yaitu enam tahun,” ujar Jarkawi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *