Pemotongan Hewan Kurban Harus Ikuti Protokol Kesehatan

TANA PASER, MCKabPaser – Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabuapaten Paser meminta kepada masyarakat agar menerapakan protokol Covid-19 pada saat pelaksanaan pemotongan hewan kurban.

“Kami imbau untuk para panita pemotongan hewan untuk menerapkan protokol Covid-19,’’ ujar Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Perkebunan dan Peternakan drh. Habib, Selasa (28/7/2020).

Habib menilai pemotongan hewan kurban bisa mengumpulkan kerumunan massa yang memungkinkan munculnya potensi penyebaran Covid-19 diantara kerumunan masyarkat.

“Jangan sampai nanti ada kelaster baru ,” kata Habib.

Untuk menghindari kerumunan massa, kata Habib, sebanyak 10 masjid yang sudah memilih melaksanakan pemotongan hewan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

“Namun bagi masyarakat yang ingin melaksanakan pemotongan hewan kurban di masjid, harus menggunakan protokol Covid-19,” katanya.

Sementara itu Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Paser Amir Faisol menjelaskan untuk setiap aktivitas masyarakat yang mengumpulkan masa diwajibkan menerapkan protokol Covid-19

“Untuk pengumpulan masa kami harapkan menerapkan protokol Covid-19. Termasuk pemotongan dan pembagian daging kurban yang berpotensinya penularan Covid-19,” katanya.

Bagi yang ingin melaksanakan pemotongan hewan kurban dan pembagian daging kata Amir, wajib mengenakan masker, menjaga jarak dan menjediakan tempat cuci tangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *