Disdikdbud Paser : Libur Sekolah Mulai 11 April, Sebelumnya Pesantren Ramadan
Tana Paser, MCKabPaser – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdbud) Paser, M. Yunus Syam mengatakan, libur Ramadan dan Idul Fitri bagi pelajar ditetapkan mulai 11 April hingga 11 Mei 2022.
“Libur mulai 11 April, namun sebelumnya ada kegiatan pesantren Ramadan,” kata Yunus, Kamis (31/03/2022).
Ketetapan itu mengacu pada Surat Edaran Disdikbud Paser Nomor B.061.2/600/Sek.2/III/2022, tertanggal 30 Maret. Dan juga mengacu pada Edaran Bupati Paser Nomor 061.2/623/Org, tanggal 28 Maret 2022, tentang jam kerja PNS dan PTT selama Ramadan 1433 Hijrah, dan kalender pendidikan tahun 2021/2022.
“Surat edaran perihal jam kerja pegawai pada bulan Ramadan 1433 Hijriah, pelaksanaan pesantren Ramadan, dan ujian sekolah,” ucap Yunus yang juga Ketua PGRI Kabupaten Paser itu.
Pesantren Ramadan, kata Yunus, dilaksanakan secara tatap muka terbatas selama satu pekan mulai 4 sampai 9 April 2022, tanpa melupakan penerapan protokol kesehatan.Yunus menyebut jumlah pelajar yang mengikuti kegiatan tersebut sebanyak 50 % dari jumlah siswa dalam satu kelas.
“Kecuali sekolah daerah khusus, bisa melaksanakannya tatap muka 100 %,” ucapnya.Selama Ramadan, waktu kerja kepala sekolah, guru, dan staf Tata Usaha, disesuaikan yaitu 08.00 – 14.30 WITA untuk hari Senin sampai Kamis.Sementara Jumat dan Sabtu masuk mulai pukul 08.00-11.30
Tidak lama setelah libur Ramadan, pelajar akan memasuki masa ujian sekolah pada 17 – 21 Mei 2022.”Tes tulis tanggal 17. Berkaitan itu akan diatur nanti,” ujar Yunus.
Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i