Kasus Hukum yang melibatkan anak, DP2KBP3A Paser Miinta Kedepankan Dialog dan Kekeluargaan

Tana Paser, MCKabPaser – Pemerintah Daerah Kabupaten Paser meminta masyarakat agar mengedepankan proses dialog dan musyawarah saat menemukan kasus anak yang tengah berhadapan dengan hukum.”Tidak semua kasus anak (di bawah usia 18 tahun) ke jalur hukum. Kami minta selesaikan di tingkat desa,” kata Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser, Siti Marnita Sari, Rabu (23/03/2022).

Kasus yang dimaksud adalah kasus-kasus ringan seperti pencurian, perkelahian, kecelakaan ringan yang menurut Marnita, bisa diselesaikan di tingkat desa atau kecamatan.”Kecuali jika kasusnya berat, bisa meminta pendampingan kami ataupun pihak kepolisian,” ujarnya.

Sebab menurut dia, anak merupakan aset negara yang masa depannya perlu dijaga dan dalam masa perkembangannya memerlukan pendampingan dan pembinaan dari orang tua.

Hal seperti itu, kata Marnita, selalu ia sampaikan saat melakukan pembinaan sekaligus pembentukan tim Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di tingkat desa.

“Pembinaan kami di kegiatan TABM yaitu membuka pola pikir masyarakat bagaimana menghadapi anak yang sedang tertimpa masalah hukum, baik sebagai korban maupun pelaku,” katanya.

Lanjut Marnita, orang tua dan masyarakat, perlu mengetahui bahwa anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang, hak mendapat perlindungan, serta hak untuk berpartisipasi.

Ke keberadaan PATBM yang komposisi anggotanya terdiri dari unsur masyarakat seperti pendidik, tenaga kesehatan, dan unsur masyarakat desa, diharapkan dapat menyelesaikan persoalan hukum yang melibatkan anak melalui jalur dialog dan kekeluargaan, sehingga kasusnya tidak sampai ke ranah hukum.

Saat ini, kata Marnita, baru terbentuk 16 PATBM, dan Pemda Paser mendorong setiap desa memiliki TABM sehingga penanganan kasus hukum anak bisa diselesaikan dengan baik. Sementara ada 5 desa yang sudah diberikan sosialisasi sebelum dibentuk TABM.

Upaya pencegahan kekerasan pada anak di Kabupaten Paser menurut Marnita telah membuahkan hasil signifikan, karena sejak tahun 2019 kasus kekerasan cenderung menurun.

Tahun 2019 sebanyak 25 perempuan dan 35 anak mengalami kekerasan. Tahun 2020 tercatat ada 15 perempuan dan 40 anak, dan tahun 2021 ada 10 perempuan dan 21 anak yang mengalami kekerasan..Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *