Tahun Ajaran Baru, Siswa dan Guru di Paser Belajar di Rumah

TANA PASER, MCKabPaser – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser Murhariyanto mengatakan bahwa untuk tahun ajaran baru 2020/2021, siswa dan guru melaksanakan prose belajar/mengajar di rumah dikarenakan masih dalam masa pandemi COVID-19.

“Tahun ajaran baru mulai tanggal 13 Juli 2020, siswa belajar di rumah atau balajr dari rumah (BDR),” kata Murhariyanto, Kamis (09/07/2020).

Ketentuan itu mengacu pada Surat Edaran Disdikbud Paser Nomor B/421/ 838.1 /PSD.4.1/VII/2020 tertanggal 3 Juli 2020 tentang Kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) Tahun Pembelajaran 2020/2021.

Kebijakan BDR diambil mengingat kasus COVID-19 di Kabupaten Paser jumlahnya semakin meningkat.

“Ketentuan ini berlaku bagi semua sekolah mulai jenjang TK/PAUD, SD dan SMP. Sekolah dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka,” ujar Murhariyanto.

Murhariyanto mengatakan, selama BDR guru tidak perlu datang ke sekolah dalam memberikan pelajaran.

Sementara agar tetap terpeliharanya kondisi fisik Sekolah, penjaga sekolah dan petugas kebersihan dapat melaksanakan aktivitas seperti biasa.

“Guru mengajar dari rumah. Tidak perlu datang ke sekolah. Untuk penjaga sekolah dan petugas kebersihan bisa datang ke sekolah,” kata dia.

Dalam proses BDR, guru wajib menyiapakan rencana pembelajaran baik secara daring (online) maupun luring (offline) disertai pendampingan dari orangtua siswa.

Adapun Kepala satuan pendidikan atau kepala sekolah kata Murhariyanto bertugas menetapkan model pengelolaan sekolah dari rumah, menentukan jadwal piket apabila diperlukan dengan tetap menjalin koordinasi dengan Disdikbud Paser.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *