Sikapi Turunnya Harga TBS, SPKS Paser Minta Pemda Tegur Perusahaan yang Tak Patuhi Ketentuan
Tana Paser, MCKabPaser – Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Kabupaten Paser Iwan Himawan menilai turunnya harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit dalam beberapa hari terakhir bukan karenakan kebijakan larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) melainkan ulah para spekulan atau oknum sejumlah perusahaan.
“Tidak ada yang salah dengan larangan ekspor karena pemerintah telah memikirkan dampak dari kebijakan tersebut. Turun harga TBS ini akibat perialaku para mafia CPO,” kata Iwan, di Tanah Grogot, Selasa (26/04/2022).
Para mafia CPO, menurut dia, berspekulasi terhadap rencana larangan ekspor tersebut dengan menurunkan harga di bawah harga yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kaltim .
“Setiap bulan kan harga ketetapan sudah ada. Misalnya dikunci di harga Rp3.300 per TBS. Saat ini baru tanggal 26, artinya penetapan harga selanjutnya baru dilakukan akhir bulan. Seharunya saat ini masih mengikuti harga lama yang telah ditetapkan sebelumnya,” jelas Iwan.
Lanjut Iwan, seharunya perusahaan patuh pada harga yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga penurunan harga TBS yang mencapai Rp Rp1.700 per/kg bisa dihindarkan. Karena dalam penetapan harga TBS setiap bulannya, pihak perusahaan telah dilibatkan.
“Selain pemerintah, petani, serikat petani, perwakilan perusahaan diundang dalam rapat penetapan harga, sebagai pertimbangan dari segi biaya olah, biaya angkut, dan sebagainya. Di sana kan mereka sepakat, kenapa sekarang tidak patuh dan menurunkan harga seenaknya,” ujar Iwan.
Namun di sisi lain, Iwan juga mengingatkan perlu ada ketegasan pemerintah dalam masalah ini. Menurutnya, Pemerintah Daerah bisa menegur perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan harga yang telah disepakati.
“Sayangnya para petani banyak yang belum bermitra. Di Permentan No. 98 /2013 jelas, ada jaminan akan dilindungi hak-hak petani yang bermitra dengan perusahaan. Harga TBS paling tidak sesuai yang ditetapkan pemerintah. Meskipun pada prakteknya belum semua melakukannya,” jelas Iwan.
PKS Paser, lanjut Iwan, telah menyampaikan turunya harga TBS ini kepada Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser.
“Kata Kepala Dinas, Pemda akan menyurati perusahaan-perusahaan agar mengikuti ketentuan harga yang telah disepakati,” katanya.
Iwan kembali menekankan, perlu kemitraan antara petani dan perusahaan agar tata niaga kelapa sawit di Kabupaten Paser berjalan baik.
“Mau tidak mau petani harus bermitra melalui kelembagaan agar tata niaga sawit klir tidak ada masalah. Kalau sudah itu akan aman. Sementara ini, petani tidak bisa apa-apa, nilai tawarnya rendah dikarenakan belum bermitra,” tutup dia.