Bawaslu Paser : Ada 300 APK yang terpasang di sejumlah kecamatan

Tana Paser – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser mencatat setidaknya ada 300 lebih alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di beberapa kecamatan.

“Dari data yang kami miliki pada September lalu sudah ada sekitar 300 lebih alat peraga kampanye di Paser ini. Karena kalau kampanye di luar jadwal, partai politiknya bisa didiskualifikasi,” kata Ketua Bawaslu Paser, Nur Khamid, Senin (6/11).  

Bawaslu meminta partai politik agar APK yang ada akan disimpan sehingga tidak boleh dipasang kembali.

Pihaknya menganjurkan, agar alat peraga kampanye tersebut ditertibkan oleh bersangkutan jika desainnya sesuai dengan yang diajukan ke KPU maka bisa dipasang kembali

“Karena untuk periode Pemilu ini KPU  tidak membuatkan, cuma menetapkan desain dan tempat dimana mau dipasang diluar tempat yang memang dilarang,” ujarnya.

Diketahui penertiban terhadap APK yang terpasang di beberapa tempat sudah dilakukan Bawaslu Paser sejak tanggal 4 November 2023. Aturan larangan kampanye akan berlangsung hingga 27 November 2023.

Nur Khamid mengatakan para caleg baru bisa diperbolehkan kampanye saat sudah dimulai masa kampanye pada 28 November 2023 mendatang.

“Untuk pemasangan APK nanti diperbolehkan mulai tanggal 28 November. Dengan catatan tidak dipasang di tempat ibadah, fasilitas umum, fasilitas pendidikan, kantor pemerintahan, dan jalan protokol,” tutup Nur Khamid.

Bawaslu Paser, kata Nur Khamid, tidak menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) milik caleg yang terpasang di sejumlah sudut kota dan kecamatan.

Menurutnya Bawaslu hanya menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang berisi ajakan atau kampanye untuk memilih salah satu caleg.

“Jika baliho itu tidak berisi ajakan hanya sosialisasi atau APS, tidak kami turunkan,” katanya.

Nur Khamid mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyisiran terhadap APK yang masih terpasang di beberapa kecamatan dan belum sempat diturunkan.

Ia mengemukakan terdapat beberapa perbedaan antara APS dan APK. “Perbedaannya terletak pada adanya ajakan atau pencitraan diri,” ucapnya.

Bawaslu Paser, kata Nur Khamid, tidak menurunkan APS berupa baliho yang bergambar salah satu caleg beserta partai dan nomor urutnya, sepanjang tidak ada ajakan untuk memilih atau mencoblos salah satu nomor urut.

“Kalau baliho itu hanya mengumumkan salah satu caleg, dari partai tertentu, dan nomor urut tertentu. Itu kategori APS,” kata Nur Khamid.

Sementara, lanjutnya, baliho yang masuk kategori APK adalah yang memuat ajakan untuk memilih salah satu caleg terentu.

“Misalnya ada gambar caleg, lalu ada kotak berisi nomor urut dari satu sampai sekian, kemudian di situ ada centrang pada nomor urut caleg tersebut. Baliho itu sudah berisi ajakan dan yang seperti itu yang kami turunkan,” ujarnya.

“Atau contoh lain misalnya ada gambar caleg dengan namanya yang berisi tuliskan ‘mohon doa dan dukungannya’. Kategori baliho ini masuk APK dan kami tertibkan,” imbuh Nur Khamid.

Nur Khamid mengatakan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan perwakilan partai politik dan menyosialisasikan aturan ini agar bisa dipahami dan tidak disalahartikan.

“Bahkan pada hari ini mereka sudah boleh memasang APS dengan ketentuan yang sudah kami jelaskan,” ungkapnya.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *