Polres Paser Tangani 157 Perkara Sepanjang Tahun 2020

TANA PASER, MCKabPaser – Kepolisian Resor Paser Kalimantan Timur menangani total 157 perkara sepanjang tahun 2020.

Kapolres Paser AKBP Eko Susanto mengatakan dari 157 perkara tersebut pihaknya berhasil memproses hukum 130 perkara.

“Total perkara selama tahun ini 157 perkara dan 130 perkara telah kami proses hukum,” kata Eko Susanto saat saat konferensi pers di Mapolres Paser, Kamis (31/12/2020).

Selama tahun 2020 kata Eko, perkara pencurian motor di Kabupaten Paser mengalami penurunan 45 persen dibanding tahun 2019.

“Tahun ini Polres Paser telah menangani 31 perkara curanmor, 14 diantaranya telah diproses hukum,” ujar Eko.

Dalam perkara penyalahgunaan narkoba di tahun 2020, lanjut dia, pihaknya berhasil mengamankan 698 gram barang bukti.

“Jumlah ini lebih banyak dibanding tahun 2019, sebanyak 243 gram sabu. Narkoba jenis sabu-sabu, dan obat keras meningkat,” terang Eko.

Dikemukakannya para pelaku narkoba umumnya berusia produktif yaitu 20-29 tahun.

“Tahun 2020 meningkat 25 pelaku dari tahun lalu”, ujar Eko Susanto.

Dalam kasus penganiyaan terjadi peningkatan dari 11 kasus di tahun 2019 menjadi 16 kasus di tahun 2020.

“Di tahun 2019 semua kasus telah selesai sedangkan di tahun 2020 masih ada 1 kasus belum selesai,” kata Eko Susanto.

Untuk perkara pelanggaran Lalu lintas telah terjadi penurunan kasus sejak tahun 2019 ke 2020.

“Akibat Covid-19 masyrakat jarang keluar rumah sehingga terjadi penuruanan pelanggaran”, kata Eko Susanto.

Untuk kasus Covid-19 Kapolres Paser, Eko Susanto mengatakan telah melakukan berbagai kegiatan untuk penanganan Covid-19.

Dari pengamanan daerah wajib masker, pemasangan imbauan Kapolri, adanya pos pantau, hingga penyemprotan disenfekta, tutup Eko Susanto.

Pewarta : Adhitia/Rizky, Editor: Hutja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *