Sebanyak 229 Ormas di Paser Tidak Aktif

TANA PASER, MCKabPaser – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Paser mencatat pada tahun 2021 terdapat 229 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Yayasan yang sudah tidak aktif.

“Yang sudah tidak aktif dan yang harus mendaftar ulang sekitar 229 ormas,” kata Kasubbid Organisasi Kemasyarakatan pada Badan Kesbangpol Paser, Deri Fitriadi, Kamis (28/1/2021).

Ratusan ormas dan Yayasan yang tidak aktif terdiri dari 37 organisasi kepemudaan, 104 organisasi kemasyarakatan, 44 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), 32 yayasan dan 12 paguyuban.

Pemkab Paser akan menonaktifkan hak ormas-ormas yang tidak aktif hingga dilakukan kembali daftar ulang organisasi.

Deri menerangkan ormas yang tidak aktif dan tidak memiliki izin, tidak bisa mendapat fasilitas pemerintah.

“Yang jelas tidak dapat bantuan dan fasilitas,” ucap Deri.

Bagi ormas yang belum miliki izin dan melanggar hukum, Pemerintah sepenuhnya akan menyerahkan persoalan itu kepada pihak kepolisian.

Data saat ini di Kesbangpol. dari 341 ormas dan yayasan yang sebelumnya terdaftar di Kesbangpol hanya 112 diantaranya yang masih aktif menjalankan organisasinya.

112 ormas aktif itu kata dia memiliki hak-haknya sebagai ormas yang diakui keberadaannya oleh Pemerintah Kabupaten Paser.
Ormas yang masih aktif terdiri dari 31 ormas, 8 organisasi kepemudaan, 52 yayasan, 17 LSM, dan 4 paguyuban.

Foto : Ilustrasi

Pewarta: Rizky, Editor : Hutja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *