PTT di Kabupaten Paser Dapat THR dan Gaji 13

Tana Paser – Pemerintah Daerah Kabupaten Paser memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas kepada Tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Paser.

Bupati Paser dr. Fahmi Fadli mengatakan pemberian tunjangan kepada PTT merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja PTT.

“Sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten Paser atas kinerja Pegawai Tidak Tetap yang telah memberikan kontribusi terhadap kegiatan pembangunan,” kata Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, di Tanah Grogot, Selasa (26/3/2024).

Bupati Fahmi menambahkan, pemberian tunjangan juga bentuk apresiasi pemerintah kepada PTT yang telah bekerja meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Maka dari itu perlu diberikan THR dan Gaji Ketiga Belas kepada PTT Pemkab Paser,” ucapnya.

Adapun tunjangan yang akan diterima PTT sebesar gaji yang diterima dalam satu bulan, kecuali PTT khusus tenaga kesehatan. Proses pemberiannya dilakukan dua kali. Untuk THR akan diberikan pada awal April. Sementara gaji ketiga belas akan diberikan pada awal Juni.

Untuk PTT khusus tenaga kesehatan, antara PTT dokter spesialis akan mendapat tunjangan sebesarRp5 Juta. Sementara dokter umum daerah terpencil/semi terpencil/tidak terpencil sebesar Rp3,5 juta. Dan untuk apoteker, D3, S1, dan S2 Kesehatan mendapat tunjangan sebesar Rp2,5 juta.

“Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Paser tahun 2024,” kata Bupati.

Ketentuan ini telah dituangkan dalam Keputusan Bupati Paser Nomor 100.3.3.2/KEP/-311/2024 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas yang diterbitkan 25 Maret 2024.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *