Banyak Pernikahan Siri tidak Sah di Paser, Berikut Penjelasan Kepala Pengadilan Agama

TANA PASER, MCKabPaser –  Buku surat nikah merupakan dokumen penting sebagai bukti pernikahan pasangan suami istri yang diakui secara hukum dan agama. Lalu bagaimana dengan pernikahan yang dilakukan secara agama atau nikah siri? Umumnya hal itu akan menyulitkan ketika pasangan tersebut ingin mengurus dokumen kependudukan seperti akta kelahiran. Belum lagi hak seorang istri dan kesejahteraan anak pun tidak dapat dijamin secara hukum jika pasangan tersebut tidak memiliki buku nikah.

Pengadilan Agama bisa melegalkan pernikahan pasangan yang menikah siri melalui proses yang dinamakan sidang isbat nikah, seperti yang dilakukan 18 pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Muara Komam di kantor Desa Batu Butok Kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser, Kamis (04/11/2021). Namun proses itu tidak mudah. Ada tahapan dan persyaratan yang cukup ketat hingga pasangan dapat disidang isbat hingga pernikahannya diakui secara hukum.

Kepala Pengadilan Agama Paser Khairil Hidayat Agani mengatakan pasangan cukup mendaftar ke Pengadilan Agama dan mengisi lembar permohonan. “Di lembar permohonan itu, pasangan menuliskan kronologis pernikahan. Menjelaskan nikahnya dimana, siapa yang menikahkan, siapa yang bertindak sebagai wali, bagaimana ijab kabulnya, apa maharnya saat menikah dulu, dan sebagainya,” terang Khairil Hidayat usai pembukaan kegiatan sidang isbat di Desa Batu Butok Muara Komam.

Setelah surat permohonan didaftarkan, nanti akan dikenakan biaya perkara bagi pasangan pemohon. kemudian permohonan tadi diumumkan selama 14 hari (masa sanggah). “Barangkali ada keberatan. Misalnya ternyata sudah menikah, ‘Ini suami saya, kok mau nikah lagi’. Informasi itu diumumkan di papan pengumuman. Setelah lewat itu, baru disidangkan. Inilah yang menentukan,” jelas Khairil.

Namun ternyata, tidak semua pemohon yang dikabulkan oleh Pengadilan Agama. Contohnya, dari 28 pasangan yang memohon untuk dilakukan sidang isbat, 10 pasangan diantaranya yang tidak memenuhi verifikasi. Mereka tersisisih karena verfikasi ketat yang dilakukan Pengadilan Agama Kabupaten Paser.

“Kami tidak menghendaki ketika sidang, ternyata ada syarat tidak terpenuhi sehingga tidak memberatkan pemohon yang sudah datang jauh misalnya, ternyata datang tidak dikabulkan,” katanya.

Biasanya yang menjadi permasalahan saat proses verfikasi adalah status wali pernikahan. Dalam kasus nikah siri, yang bertindak sebagai wali jika tidak ada wali dari pihak keluarga adalah wali hakim. Banyak kasus terjadi, wali hakim yang seharusnya dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan, dilakukan oleh orang yang bukan berhak.

“Problem kebanyakan itu di wali pernikahan yang bukan berhak. Biasanya yang bertindak sebagai wali bapaknya, tidak ada bapaknya kakeknya, kemudian kakak laki-laki, adik laki-laki, saudara ayah (paman). Kalau tidak ada baru wali hakim,” kata Khairil.

“Wali hakim sesuai regulasi ya Kepala KUA. Kalau hanya imam kampung, imam masjid, tidak boleh. Banyak yang gagalnya di situ. Itu adalah rukun. Tidak terpenuhi itu secara agama ya tidak sah,” imbuhnya.

Dalam proses verifikasi sebelum dilakukan sidang Isbat, lanjut Khairil, pihaknya tidak ingin ada ketidakjujuran dari pihak pasangan selaku pemohon. Sehingga hal itu bisa diperbaiki dan pasangan tersebut mendapatkan pengakuan sah di mata hukum dan agama.

“Jangan sampai orang-orang ini lama-lama dengan status seperti itu. Banyaknya praktek itu mungkin ketidakpahaman masyarakat, masih persepsi yang menikahkan penghulunya itu, dia sudah menganggap dirinya wali hakim,” ucap Khairil.

Bagaimana mencegah agar hal itu tidak terjadi lagi di tengah masyarakat, Khairil menilai perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang aturan yang benar. Lagipula, untuk bisa menikah itu saat ini tidaklah sulit.

“Kita harus sosialisasi ke masyarakat tentang bagaimana kemudahan nikah sekarang melalui KUA, sehingga tidak perlu ada nikah tanpa tidak tercatat. Karena nikah sudah gratis, tanpa ada biaya yang dipungut. Tinggal kita memenuhi administrasi yang diperlukan. Sehingga tidak ada lagi alasan nikah tak tercatat. Semuanya kembali ke niat, menikah siri itu untuk apa. Kalau tidak ada apa-apa ya ngapain nikah siri. Kan nikah resmi gampang,” tutup Khairil.

Pewarta : Hutja, Editor : Ropi’i

Total Views: 69 ,

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *