Realisasi Pendapatan Kabupaten Pasesr pada 2023 Capai Rp3,73 Triliun
Tana Paser – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli menyampaikan laporan Pertanggungjawaban penggunaan APBD Kabupaten Paser Tahun 2023 dalam rapat paripurna DPRD Paser, Kamis (6/6/2024).
Pada tahun 2023, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Paser mencapai Rp3,73 triliun, lebih banyak dari anggaran yang ditetapkan pada APBD tahun 2023 senilai Rp3,56 triliun lebih.
Realisasi total pendapatan tersebut diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp301,34 miliar lebih dan pendapatan transfer total Rp3,42 triliun rupiah lebih.
Pada akhir Desember 2023, pengeluaran belanja terealisasi senilai Rp4 triliun lebih atau 88,77 persen dari total alokasi belanja yang ditetapkan.
Fahmi juga menyampaikan realisasi pembiayaan mencapai Rp966,60 miliar lebih dengan realisasi penerimaan pembiayaan 100 persen.
“Tahun anggaran 2023, tercatat sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berjalan sebesar Rp676,09 miliar lebih,” kata Fahmi.
Laporan kedua ialah laporan perubahan saldo anggaran lebih, yaitu laporan keuangan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan saldo anggaran lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Berdasarkan laporan perubahan saldo anggaran lebih untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2023, terdapat anggaran lebih akhir sebesar Rp676,09 miliar lebih dari saldo anggaran lebih awal sebesar Rp966,60 miliar lebih,” sambungnya.
Laporan ketiga, kata Fahmi ialah laporan arus Kas, yaitu laporan keuangan yang menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operai, investasi, pendanaan, dan transitoris.
Penyajian dari laporan itu menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir Pemerintah Daerah selama periode tertentu yang menampilkan saldo kas akhir pada penghujung tahun 2023 senilai Rp676,15 miliar lebih.
“Hasilnya, laporan arus kas Pemkab Paser per 31 Desember 2023 yaitu, saldo kas awal Rp966,65 miliar lebih, arus kas bersih dari aktivitas operasi Rp729,77 miliar lebih, arus kas bersih dari aktivitas investasi minus Rp1,02 triliun lebih, arus kas bersih dari aktivitas pendanaan nol rupiah, dan arus kas bersih dari aktivitas transitor sebesar minus Rp16 juta lebih,” pungkas Bupati Paser.
Laporan pertanggungjawaban tersebut disampaikan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.
Bupati Fahmi juga menyampaikan bahwa Kabupaten Paser kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur untuk yang ke-11 kalinya.
“Dengan komitmen yang kuat dari segenap aparatur Pemkab Paser, kembali berhasil diperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diberikan kepada Kabupaten Paser untuk yang ke-11 kalinya,” ujar Fahmi.
Pencapaian ini merupakan hasil dari komitmen dan kecakapan pemimpin beserta Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser. Fahmi berharap komitmen ini untuk tetap selalu dipertahankan dan ditingkatkan di masa depan.
Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i