Dinsos Tangani Tujuh ODGJ, Mereka Dirujuk ke RSJ Samarinda

Tana Paser – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Paser telah memulangkan satu dari tujuh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang ditanganinya.

“Satu ODGJ merupakan warga Kalsel, kami pulangkan ke Sangayam,” kata Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Paser, Mahyudi Sandy, Rabu (8/3).

Sandy mengatakan setiap ODGJ yang ada di Paser baik itu warga lokal maupun warga luar daerah ditangani tim khusus yang menangani ODGJ . Tim khusus ini melibatkan Dinsos, Satpol PP, dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Untuk ODGJ yang beridentitas warga Kalsel, biasanya dirujuk agar ditangani di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum Kabupaten Banjar,” ujar Sandy.

Sementara, lanjut dia, untuk ODGJ yang berdomisili atau warga Kabupaten Paser, akan ditangani di Rumah Sakit Jiwa Atma Husada Samarinda.

Sandy memastikan, selain ODGJ, Pemda Paser juga menangani orang terlantar yang tidak diketahui identitasnya. Untuk orang terlantar juga ditangani di Rumah Sakit Atma Husada Samarinda.

“Untuk orang terlantar, kita tenangkan dulu yang bersangkutan. Setelah itu baru kita tangani,” kata Sandy.

Orang terlantar yang tidak memiliki identitas, akan ditangani Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Tim Disdukcapil akan jemput bola untuk merekam sidik jari orang terlantar.

“Dari situ akan diketahui identitasnya, ” kata dia.

Dikemukakan Sandy, penanganan ODGJ bermula dari Puskesmas di mana ia diamankan. Pihak puskesmas kemudian membuat rujukan ke RSUD Panglima Sebaya. Di sana, akan terlebih dahulu diurus kartu BPJS ODGJ tersebut.
“Kalau ODGJ tidak punya BPJS, kita ada kerjasama dengan BPJS, sehingga bisa langsung dibuatkan,” papar Sandy.

Catatan Dinsos, pada tahun 2022 ada 17 ODGJ yang ditangani untuk dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Atma Husada Samarinda.

“Tahun 2023 ini, sejak Januari hingga Maret sudah ada tujuh orang yang kita rujuk untuk berobat di Samarinda, ” katanya.

Setelah mendapat penangangan pihak rumah sakit jiwa, biasanya Dinsos Paser akan dihubungi pihak rumah sakit agar ODGJ bisa dijemput untuk dipulangkan ke keluarganya.

“Kalau sudah tenang paling lama 14 hari kami disurati pihak rumah sakit Atma Husada supaya bisa dijemput. Kami sediakan uang transport 1,5 juta untuk keluarga yang menjemput. Jika keluarga tidak menjemput, tim kesehatan dari Dinkes yang akan menjemput. Uang yang disediakan itu kami anggap untuk transportasi tim kesehatan,” terang Sandy.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *