Tandatangani Kerja Sama Bersama Kejaksaan, Pemkab Paser Perkuat Pendekatan Hukum yang Humanis
SAMARINDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser resmi menandatangani Naskah Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota se-Kaltim dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kaltim.
Penandatanganan Naskah Kerja Sama ini adalah tentang pelaksanaan Pidana Kerja Sosial (PKS), kegiatan digelar di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (9/12/2025). Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Paser dr. Fahmi Fadli dan Kepala Kejaksaan Negeri Paser, Deddy Herliyantho.

Kesepakatan ini memperkuat kolaborasi antarinstansi dalam menerapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan bagi pelaku tindak pidana ringan. Melalui kerja sama tersebut, Pemkab dan Kejari berkomitmen mewujudkan proses hukum yang lebih humanis, proporsional, serta berorientasi pada pemulihan sosial.
Penerapan PKS dipandang sebagai langkah strategis untuk mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan sekaligus memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri melalui kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat. Pelaksanaan PKS juga menekankan prinsip keadilan restoratif, di mana pelaku tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga dibimbing, diawasi, serta dibekali keahlian sebagai bekal reintegrasi sosial.

Kepala Bagian Kerja Sama Setda Paser, Soraya, menjelaskan bahwa kebijakan ini memberikan kesempatan bagi pelaku tindak pidana ringan untuk tidak selalu menjalani hukuman kurungan.
“Mereka diarahkan pada pidana kerja sosial yang dibimbing dengan keterampilan dan pengetahuan sebagai bekal selama menjalani hukuman,” ujarnya.

Penandatanganan kerja sama ini dilakukan serentak oleh seluruh kabupaten/kota se-Kaltim, Pemprov Kaltim, Kejati Kaltim, serta 514 kabupaten/kota di 38 provinsi di Indonesia sebagai bentuk komitmen nasional memperluas pendekatan hukum yang lebih manusiawi.

