Disdukcapil Paser Target Pembuatan 50.263 Identitas Kependudukan Digital
Tana Paser – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser pada tahun 2023 menargetkan pembuatan 50.263 Identitas Kependudukan Digital (IKD) berbasis aplikasi melalui smartphone atau telepon pintar.
“Target tahun ini 26 persen dari 200.0053 warga yang sudah melakukan perekaman data kependudukan, atau sebanyak 50.263 orang ditargekan punya IKD,” kata Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Paser, Budi Santoso, Kamis (05/01/2023).
Saat ini, kata Budi, tercatat baru 526 warga yang punya IKD, atau satu persen dari warga yang telah melakukan perekaman data kependudukan.
Ia menjelaskan, dalam IKD terdapat dokumen kependudukan seperti KTP dan kartu Keluarga, serta dokumen lainnya yakni kartu vaksin, NPWP, Kartu Indonesia Sehat, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan Kartu Pemilih. “Dokumen ini bisa digunakan untuk pelayanan publik,” ujar Budi.
Pendaftaran IKD, lanjut dia, dilakukan melalui smartphone atau telepon pintar kemudian dikonfirmasi ke petugas Disdukcapil untuk dilakukan aktivasi.
“Harus punya email, unduh aplikasi IKD di google playstore, kemudian membuat akun, kemudian konfirmasi ke Disdukcapil untuk aktivasi dan pencatatan perangkat teleponnya,” kata Budi.
Selain di Disdukcapil, enam kecamatan yakni Muara Komam, Batu Sopang , Long Kali, Batu Engau, Long Ikis, dan Kuaro, sudah bisa melakukan aktivasi IKD. Artinya masyarakat tidak perlu mengkonfirmasi ke Disdukcapil jika ingin membuat IKD.
Selain itu, di lima kelurahan dan lima desa yaitu Desa Saing Prupuk, Long Pinang, Pasir Belengkong, Songka, dan Krayan Bahagia, juga sudah bisa melakukan aktivasi IKD bagi warga setempat.
Agar target pembuatan IKD terealisasi, Disdukcapil akan melakukan sosialisasi ke perangkat daerah dan instansi vertikal sehingga dokumen digital tersebut bisa diterapkan di berbagai pelayanan publik.
“Pelayanan akan kita tingkatkan selain di Disdukcapil, di kecamatan-kecamatan dan desa, juga melalui pelayanan keliling,” katanya.
Meskipun ada dokumen kependudukan digital, bukan berarti tidak ada lagi dokumen kependudukan fisik. Disdukcapil Paser tetap melayani pengurusan dokumen kependudukan non digital, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki perangkat telepon pintar, atau telepon merek tertentu yang belum bisa mengakses aplikasi tersebut.
“Kalau handphone i-phone kan tidak bisa unduh aplikasi itu, jadi pelayanan non digital tetap kita laksanakan, juga masyarakat yang tidak punya smartphone,” ucapnya.
Pewarta : Hutja, Editor : Ropi’i