PKB dilakukan, Disnakertans Harap Hubungan PT. Samindo dan Pekerja Harmonis

Tana Paser – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser berharap perjanjian kerja bersama (PKB) yang dilakukan manajemen PT. Samindo Utama Kaltim dengan para serikat pekerja di perusahaan itu, dapat dilaksanakan dengan baik.

Hal itu disampaikan Kabid Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Juliansyah saat menghadiri penandatanganan PKB periode IX Tahun 2023 – 2024 antara manajemen PT. Samindo Utama Kaltim dengan serikat pekerja, di hotel Permata Batu Sopang, Selasa (30/5).

Serikat pekerja yang menandatangani PKB itu adalah serikat buruh/serikat pekerja, komisariat serikat buruh seluruh Indonesia (KSBSI), Serikat Pekerja Sejahtera Paser (SPSP), dan serikat independen serikat pekerja Paser (SI-SPP).

“PKB merupakan pedoman kerjasama antara pekerja dan pengusaha yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam suatu hubungan kerja,” kata Kabid Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Juliansyah.

Sub Koordinator Kelembagaan dan Syarat Kerja  Disnakertrans Paser, M.Hafidz Sahid yang turut hadir pada kegiatan itu mengatakan, kedudukan PKB lebih tinggi dari peraturan perusahaan karena PKB dibuat dan disepakati bersama melalui proses perundingan antara serikat pekerja dan pengusaha.

“PKB memuat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Proses PKB tidak mudah proses berunding telah mencurahkan segenap pikiran, waktu dan tenaga serta biaya untuk mendapatkan kesepakatan,” katanya.

Penandatanganan PKB hari ini, menurut Hafidz menunjukkan bawha serikat pekerja bukanlah ancaman perusahaan atau organisasi perlu ditakutkan.

“Serikat pekerja dan perusahaan adalah mitra bertujuan menciptakan hubungan industrial yang harmonis dinamis dan berkeadilan sehingga kesejahteraan antara pekerja dan pengusaha dapat tercapai,” ujarnya.

Diketahui dalam kegiatan PKB itu, hadir jajaran pimpinan PT. Samindo Presiden Mr. Kim Joon Lag, Direktur Siswanto, PJO Chaidir Wahyuddin, dan HRD Zainal Arifin.

Presiden Direktur PT Samindo Mr. Kim Joon Lag dalam sambutannya mengatakan bahwa ia mengapresiasi semua pihak yang telah menyepakat PKB tersebut.

“Penandatanganan ini menjadi momentum penting hasil perundingan manajemen dengan serikat menjadi komitmen bersama untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dinamis dan berkeadilan dapat tercapai,”

Perwakilan serikat, Joni Kondo mengatakan bahwa pekerja patut bersyukur atas penandatanganan PKB IX yang selalu ada peningkatan kesepakatan yang baik.

“Sama saya berkarir 27 tahun di perusahaan saya melihat dan merasakan telah dapat memberikan kesejahteraan pekerja dan keluarga untuk itu perlu kita jaga bersama bahwa perusahaan ini ada juga milik kita terus tingkatkan produktivitas kerja jika terjadi perselisihan atau perbedaan pandangan tetaplah diutamakan dialog sosial dalam mencari solusi,” ujarnya.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *