Dishub Paser Tunggu Masukan Perangkat Daerah terkait regulasi Pengendalian BBM Subsidi

Tana Paser – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser masih menunggu masukan dari perangkat daerah terkait penyusunan regulasi atau Surat Edaran (SE) Bupati Paser tentang pengendalian BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite.

“Kami tunggu masukan dari bapak ibu untuk merampungkan surat edaran tentang penggunaan BBM bersubsidi,” kata Kepala Dishub Paser Inayatullah usai rapat dengan perangkat daerah, di ruang Seratai Kantor Bupati Paser, Rabu (24/08/2022).

Masukan dari perangkat daerah, kata Inayatullah, penting dikarenakan pengendalian BBM bersubsidi tidak hanya diberlakukan pada sektor transportasi, melainkan sektor lain seperti pertanian dan perikanan, dan perdagangan.

Inayatullah mengatakan pentingnya data penunjang dari perangkat daerah akan menjadi acuan Pemda Paser dalam menentukan kebutuhan kuota BBM bersubsidi kepada Pertamina.

“Sehingga kita bisa berargumen dengan Pertamina untuk kebutuhan BBM karena ada data misalnya berapa jumlah nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro. Kemudian dihitung berapa kebutuhan BBM mereka per hari,” ucap Inayatullah.

Masukan itu juga menjadi penting dikarenakan akan menjadi dasar pembatasan pembelian BBM bersubsidi.

Dalam draft sementara SE itu, Dishub Paser telah mengatur jumlah maksimal pembelian solar untuk setiap kendaraan.

Kendaraan pribadi roda empat maksimal 40 liter per hari, dan kendaraan angkutan umum orang atau barang roda empat maksimal 60 liter per hari.

Untuk kendaraan angkutan umum orang atau barang roda 6 maksimal 80 liter per hari. Sementara untuk kndaraan angkutan umum orang atau barang roda lebih dari 6 maksimal 120 liter per hari.

Untuk BBM jenis Pertalite, kendaraan pribadi roda dua maksimal membeli Rp50.000 per hari, dan kendaraan roda dua untuk ojek online maksimal Rp100.000 per hari.

Untuk lendaraan pribadi roda empat maksimal pembelian Rp300.000 per hari, dan kendaraan roda empat angkutan umum atau barang dan ojek online maksimal membeli Rp400.000 per hari.

“Meski belum ada ojek online di sini, kami antisipasi dalam beberapa tahun kedepan siapa tahu sudah ada ojek online. Sehingga SE ini bisa mengatur tentang itu,” ucap Inayatullah.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *