Cegah Covid-19, Rutan Tanah Grogot Tiadakan Jam Besuk
TANA PASER, MCKabPaser – Dalam mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19, Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Tanah Grogot meniadakan jam besuk bagi keluarga tahanan.
Kepala Rutan Tanah Grogot dikonfirmasi Sabtu (21/03/2020) membenarkan perihal tersebut.
“Ya, untuk jam besuk bagi keluarga warga binaan saat ini masih tidak diperbolehkan,” kata Dawa’i.
Aturan tersebut kata Dawa’I diberlakukan sebagai tindak lanjut dari instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Selain meniadakan jam besuk, Rutan Tanah Grogot juga melarang penitipan uang.
“Titipan uang untuk warga binaan saat ini hanya diperbolehkan melalui transfer,” ujarnya.
Dawa’i mengatakan pengiriman uang dilakukan melalui ATM atau bank terdekat. Aturan itu sudah diterapkan sejak 20 hingga 30 Maret 2020.
Terkait kedua aturan itu, pihak Rutan Tanah Grogot telah menyosialisasikannya kepada para tahanan.
“Mereka sudah mengerti,” ujar Dawa’i.
Keluarga tahanan pun menurut Dawa’i juga sudah diberikan sosialisasi, sehingga ia berharap aturan itu dapat dipahami dan dilaksanakan.
“Saya harapkan seluruh keluarga warga binaan bisa memaklumi demi terhindar dari penyakit menular itu,” ucapnya.