Serap Aspirasi Masyarakat, Pemdes Mengkudu Bentuk Tim Penyusun RPJMDes
Tana Paser – Pemerintah Desa (Pemdes) Mengkudu Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser akan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2024-2030.
Kepala Desa Mengkudu Ribut Hamdi mengatakan sebelum membuat dokumen tersebut, Pemdes Mengkudu akan terlebih dahulu membentuk tim penyusun RPJMDes.
“Tim penyusun beranggotakan paling banyak sebelas orang, paling sedikit tujuh orang,” kata Ribut Hamdi, Sabtu (11/02/2023).
Hamdi menerangkan RPJMDes merupakan dokumen acuan kepala desa dalam bekerja selama enam tahun. Di dokumen tersebut memuat aspirasi masyarakat.
Pekerjaan yang tidak masuk di RPJMDes, kata Hamdi, dianggap tidak sah. Oleh karena itu tim panitia penyusunan RPJMDes diminta harus selektif menjaring semua aspirasi setiap dusun melalui musyawarah dusun.
Pembuatan dokumen RPJMDes bertujuan agar pemerintah desa punya acuan kerja selama 6 tahun sehingga apa yang menjadi visi- misi kepala desa bisa terlaksana dengan baik.
Hamdi menekankan kepada tim penyusunan RPJMDes untuk selalu memerhatikan program-program kerja prioritas yang dilaksanakan pemerintah pusat, provinsi maupun daerah.
“Sehingga kita bisa bersinergi dengan program Bupati dan Wakil Bupati Paser, yaitu PASER MAS, mewujudkan Kabupaten Paser yang Maju, Adil, dan Sejahtera,” ucap Hamdi.
Pendamping Lokal Desa Mengkudu Frendi Prasetio mengatakan anggota tim penyusun RPJMDes harus memenuhi keterwakilan perempuan.
“Sepertiga dari jumlah anggotanya harus perempuan,” kata Frendi.
Diketahui dasar hukum penyusunan RPJMDes adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 21 tahun 2019 serta Peraturan Bupati (Perbup) Paser nomor 7 tahu 2019.
Musyawarah pembentukan tim penyusun dihadiri perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda, dan perempuan Desa Mengkudu.
Pewarta: KIM Bersinar Desa Mengkudu
Editor: Hutja