Sebanyak 16 Ribu Hektar Lahan Perkebunan di Paser Masuk Kawasan Konservasi
Tana Paser – Sebanyak 16.461 hektar lahan di Kabupaten Paser merupakan kawasan konservasi atau Area dengan Nilai Konservasi Tinggi (ANKT) yang memiliki keanekaragaman hayati yang perlu dijaga.
“Luasan lahan tersebut berada di 29 perusahaan perkebunan di Kabupaten Paser,” kata Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak), Rabu (15/3).
Djoko mengatakan belasan ribu hektar kawasan itu perlu dijaga oleh semua pihak terlebih-lebih perusahaan perkebunan yang beroperasi di sekitarnya.
Djoko mengatakan Pemda Paser bersama Pemerintah Provinsi Kaltim telah melakukan rencana pengelolaan dan pemantauan di area ANKT.
Pada pertemuan yang berlangsung di Samarinda kemarin (14/3), juga dihadirkan 16 perwakilan perusahaan perkebunan.
ANKT, kata Djoko, merupakan kawasan konservasi bagi keberlangsungan satwa liar, daerah resapan, bahkan kawasan itu juga dijaga untuk situs arkeologi atau kebudayaan.
Dasar hukum pengelolaan ANKT, lanjut Djoko adalah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur nomor 7 tahun 2018.
“Perda itu mengatur tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan yang tetap memerhatikan pengelolaan ANKT,” ungkap mantan Sekretaris Dinas Kominfo ini.
Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i