Kasrani : Perkuat Satgas PPPK, Cegah dan Edukasi  Kekerasan di Satuan Pendidikan

TANA PASER, Berdasarkan Data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) melaporkan ada 101 korban kekerasan seksual di satuan pendidikan sepanjang tahun 2024. Sebesar 69% adalah anak laki-laki dan 31% anak perempuan.

Adapun 62,5% kasus terjadi jenjang pendidikan SMP/MTs/Ponpes dan 37,5% kasus KS terjadi di jenjang pendidikan SD/MI. Kasus-kasus ini hanya sebagian dari yang terpetakan oleh FSGI selama Januari-Agustus 2024.

Atas permasalahan-permasalahan tersebut, Komisi Nasional Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur meminta  Satuan Pendidikan di Kalimantan Timur untuk memperkuat perlindungan dan edukasi terhadap siswa dan memastikan Satuan Pendidikan Ramah Anak.

ketua I Komnas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur , Kasrani menyampaikan “Kita sudah memiliki  pedoman  untuk mencegah perundungan dan kekerasan yang terjadi di sekolah atau satuan-satuan Pendidikan, yaitu Permendikbud  Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan” Ujarnya

Kasrani Menambahkan ‘Ada juga Surat Edaran Kemendagri  No. 400.1.7/1306/Bangda, Prihal : Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan,  Serta Surat Sesjen Kemendikbud, No. 28768?A.J4?PK.00/2023, tentang Pembentukan TPPK di Lingkungan Satuan Pendidikan.” katanya

Kasrani Menambahkan “Dengan terbentuknya Satgas TPPK bukan  hanya berfokus pada tahap penanganan, namun juga pencegahan dan edukasi yang dilakukan, khususnya pada lingkungan sekolah. Satgas TPPK dibutuhkan untuk pencegahan dan edukasi terkait dengan perundungan., tentu yang terpenting sekarang bagaimana menguatkan TPPK tersebut” ujarnya

Kasarani  juga mengingatkan  “Untuk pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan.   hal penting yang harus diimplementasikan adalah: Pertama, Memperkuat pengawasan  melalui TPPK Satuan Pendidikan sehingga mampu mendeteksi dini terhadap tumbuhnya lingkar pergaulan yang berpengaruh negative di Satuan Pendidikan.

Kedua Satua Pendidikan mennyediakan kanal pengaduan daring dan luring yang mampu melindungi korban dan saksi.  Ketiga, Semua stakeholder dan Masyarakat  harus berupaya keras, masif, terstrukrur,  aksi nyata, serta terukur dalam pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan Pendidikan.

Dan keempat. Mewujudkan Satuan Pendidikan Ramah Anak  yang melaksanakan  kegiatan belajar mengajar  yang bermutu dan memiliki kualitas unggul, dengan  lingkungan yang aman, nyaman, ramah, serta menyenangkan.”  Mengakhiri Penjelsannya,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://iainpalopo.ac.id/https://perbarindo.org/https://itj.jakartamrt.co.id/https://www.delejcotebavi.com/https://karir.itb.ac.id/https://heartlandcomputer.com/https://www.beritabadung.id/https://www.bsn.go.id/https://kan.or.id/