Pemerintahan

Lantik 19 Pejabat Fungsional, Wabup Ikhwan: Berikan Kualitas Kinerja Terbaik

Tana Paser – Wakil Bupati (Wabup) Paser Ikhwan Antasari melantik 19 pejabat fungsional di gedung Pendopo Lou Bapekat, Senin (08/09), yang dihadiri perwakilan unsur Forum Koordinasi Perangkat Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah (Sekda) Katsul Wijaya, dan para Kepala Perangkat Daerah.

Pelantikan pejabat di lingkup Pemkab Paser ini merupakan kali pertama dilakukan sejak Wabup dilantik oleh Presiden pada 20 Februari 2025.

“Untuk itu atas nama Pemerintah Kabupaten Paser, kami ucapkan selamat dan sukses atas dilantiknya sembilan belas orang,” kata Ikhwan.

Belasan pejabat fungsional yang dilantik yakni 1 orang Polisi Pamong Praja ahli pertama, 3  orang Polisi Pamong Praja Mahir, 1 orang Administrator Kesehatan Masyarakat Ahli Muda 3 orang Analis Ketahanan Pangan ahli Muda, 10 orang Pengawas Sekolah ahli Muda, dan 1 orang Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Pertama.

Menurut Ikhwan, mereka yang dilantik hari ini telah melalui berbagai proses dan uji kompetensi pada instansi masing-masing dengan standarisasi nasional yang telah ditentukan dan berlaku di seluruh Indonesia.

Oleh karena itu ia berpesan kepada mereka untuk bisa membuat inovasi dalam pekerjaan dan akselarasi dalam mendukung visi Paser TUNTAS.

 “Paser TUNTAS mencerminkan komitmen dan dedikasi yang mendalam terhadap pencapaian hasil yang sempurna dalam setiap aspek kehidupan dan kerja,” ujar Ikhwan.

Tuntas yang dimaksud, katanya, bukan tentang hanya menyelesaikan sebuah tugas, melainkan menyelesaikannya dengan kualitas terbaik, penuh tanggung jawab, dan tanpa meninggalkan detail yang terlewat.

“Paser Tuntas” berarti memegang teguh prinsip integritas, bekerja dengan hati, serta memastikan bahwa apa yang kita mulai akan kita akhiri dengan penuh kebanggaan dan kepuasan,

“Kami menaruh harapan besar kepada bapak-ibu sekalian, agar memiliki etos kerja yang kuat, pekerja keras dan pekerja cerdas, dinamis, berintegritas, terampil serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin berkembang dalam rangka reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang lebih baik lagi.

Sekda Paser Katsul Wijaya menambahkan, pergeseran jabatan fungsional ini berdasarkan usulan masing-masing aparatur serta kemampuan mereka melanjutkan masa pengabdian.

Diketahui, sebelum mereka menjadi pejabat fungsional, masa pensiun ditetapkan hingga usia 58 tahun dan setelah beralih menjadi pejabat fungsional maka masa pensiun hingga usia 60 tahun.

“Kita memang masih butuh pejabat fungsional, meski ada program perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Harapan kami dengan terisinya pejabat fungsional, dapat menyesuaikan kebutuhan organisasi,” ucap Katsul.

Kabid Pengembangan Mutasi dan Promosi pada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Saipul Mujahidin, mengatakan dibutuhkan waktu dua tahun di jabatan yang relevan bagi calon pejabat fungsional.

“Syaratnya berpengalaman minimal dua tahun di jabatan yang akan dilamar. Misal analis ketahanan pangan, meski bukan dari dinas ketahanan pangan tapi jabatannya relevan, maka bisa mengisi jabatan fungsional dimaksud,” ucap Saipul.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Total Views: 26

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

four − 3 =