DPKP Paser dan Kejaksaan Lakukan Kerjasama Pendampingan Hukum

TANA PASER, MCKabPaser – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Paser dan Kejaksaan Negeri setempat melakukan kerjasama pendampingan hukum melalui penandatangan Memorandum Of Understanding (Mou), di Tana Paser, Selasa (16/03/2021).

MoU tersebut dilakukan antara Kepala DKPP Paser M. Fauzi dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Paser, Wartono.

Kepala DKPP Paser M. Fauzi mengatakan MoU tersebut dilakukan dalam rangka pemberian pendampingan hukum oleh kejaksaan kepada DKPP Paser dalam penanganan pertanahan.

“MoU ini sebagai sinergi dibidang pertanahan yang sering kali terjadi permasalahan- permasalahan hukum,” kata Fauzi.

Dengan kerjasama yang telah dibangun lanjut Fauzi, nantinya DKPP Paser dapat berkonsultasi masalah hukum kejaksaan atas apa yang sedang ditangani khususnya dalam persoalan pertanahan.

Dikemukakan dia, pendampingan hukum dimaksud yakni dalam hal proses pembebasan lahan agar tidak terjadi kesalahan dari aspek hukum.

“Jadi kami lakukan penandatanganan agar aspek dan hukum agar diupayakan tidak terjadinya kesalahan karena sudah dilakukan pendampingan,” tutur Fauzi.

Upaya ini kata Fauzi, dilakukan guna menghindari kesalahan yang bisa merugikan keuangan negara sehingga berdampak pada sanksi hukum di kemudian hari.

Fauzi mengharapkan kerjasama yang telah dijalin, berjalan dengan baik, sehingga sejalan dengan tujuan MOU.

“Kami harap berjalan dengan semestinya sehingga sejalan dengan harapan dari MOU bersama,” tutupnya.

Pewarta: Rizky, Editor: Hutja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *