Pertama Kali Pemkab Paser Terima Penghargaan APE Tahun 2020 Kategori Pratama
TANA PASER, MCKabPaser – Pemerintah Kabupaten Paser menerima penghargaan Anugrah Parahita Ekapraya (APE) Tahun 202O kategori Pratama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Republik Indonesia.
Pemberian penghargaan itu dilaksanakan secara virtual yang serentak dilaksanakan dan disaksikan langsung Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, melalu via Zoom secara Nasional, di Pendopo Kabupaten pada Rabu,(13/10/2020),
Dalam kegiatan penyerahan penghargaan secara nasional itu dihadiri Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ((DP2KBP3A) Amir Faisol, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser Suwito, Kepala DPUPR Paser Hasanudin, serta Kepala Bidang Pengarus Utamaan Gender (PUG) Kasrani.
Diketahui penghargaan yang diberikan kepada kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah yang dinilai berkomitmen dalam pencapaian dan perwujudan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta memenuhi kebutuhan anak,
Kepala DP2KBP3A Kabupaten Paser menyebutkan penghargaan yang telah diraih itu sebagai salah satu pengakuan atas komitmen dan peran para pimpinan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah dalam upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam strategi pengarusutamaan gender (PUG),
“,ini salah satu penghargaan bagi kita dalam upaya kesetaraan gender mudah-mudahan dengan penghargaan yang diberikan ini bisa berkesinambungan dapat terus dilaksanakan di Kabupaten Paser,”Kata Amir Faisol,
Dari sekitar 416 Kabupaten Kota terdapat 270 yang mendapatkan penghargaan yang terdiri dari kategori pratama, madya, utama,dan mentor, untuk Kabupaten Paser ini kali pertama meraih (APE) Tahun 202O kategori Pratama,
” Semoga kali pertama mendapatkan penghargaan ini menjadi dorongan untuk paling tidak ke kategori madya, ataupun masuk kategori utama, Ujar Amir,
Sementara itu Kepala Bidang Pengarus Utamaan Gender (PUG) pada DP2KBP3A Kabupaten Paser Kasrani menuturkan terkait penilaian yang harus ditingkatkan yaitu dengan bagai mana peran pemerintah tertuang dalam peraturan undang-undang dan Peraturan Daerah (Perda) agar seluruh anggaran harus responsif gender,
” Artinya dari itu ada sesuatu yang dilakukan dari anggaran responsif gender ini terkait dan pembentukan dokumen Gender Analysis Pathway (GAP) dan Gender Budget Statement (GBS),”Kata Kasrani,
Format Gender Analysis Pathway (GAP) yakni suatu alat analisis gender yang dapat digunakan untuk membantu para perencana dalam melakukan pengarusutamaan gender dalam perencanaan kebijakan/program/kegiatan pembangunan
Sedangkan Gender Budget Statement (GBS) yaitu dokumen yang menginformasikan suatu output kegiatan telah responsif terhadap isu gender yang ada, dan/atau suatu biaya telah dialokasikan pada output kegiatan untuk menangani permasalahan kesenjangan gender,
” yakni terkait salah satu yang menjadi penilaian setiap OPD atau desa meningkatan pelayanan tanpa membedakan laki-laki dan perempuan kita adalah setara,”kata tutup Kasrani.
Pewarta : Rsiky, Editor : Ropi’i