Pertama Kali Pemkab Paser Terima Penghargaan APE Tahun 2020 Kategori Pratama

TANA PASER, MCKabPaser – Pemerintah Kabupaten Paser menerima  penghargaan Anugrah Parahita Ekapraya (APE) Tahun 202O  kategori Pratama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Republik Indonesia.

Pemberian penghargaan itu dilaksanakan secara virtual  yang serentak dilaksanakan  dan  disaksikan langsung Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, melalu via Zoom secara Nasional, di Pendopo Kabupaten  pada Rabu,(13/10/2020),

Dalam kegiatan penyerahan penghargaan secara nasional itu dihadiri Kepala  Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ((DP2KBP3A) Amir Faisol, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser Suwito, Kepala DPUPR Paser Hasanudin, serta  Kepala Bidang Pengarus Utamaan Gender (PUG) Kasrani. 

Diketahui penghargaan yang diberikan kepada kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah yang dinilai berkomitmen dalam pencapaian dan perwujudan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta memenuhi kebutuhan anak, 

Kepala DP2KBP3A Kabupaten Paser menyebutkan  penghargaan  yang telah diraih itu sebagai salah satu pengakuan atas komitmen dan peran para pimpinan kementerian atau lembaga dan  pemerintah daerah dalam upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam strategi pengarusutamaan gender (PUG),

“,ini salah satu penghargaan bagi kita  dalam upaya  kesetaraan gender mudah-mudahan dengan penghargaan yang diberikan  ini  bisa berkesinambungan  dapat  terus dilaksanakan di Kabupaten Paser,”Kata Amir  Faisol,

 Dari  sekitar  416  Kabupaten Kota terdapat  270 yang mendapatkan penghargaan  yang terdiri dari  kategori pratama,  madya, utama,dan  mentor,  untuk Kabupaten Paser  ini kali pertama meraih  (APE) Tahun 202O  kategori Pratama,

” Semoga kali pertama  mendapatkan  penghargaan ini menjadi  dorongan  untuk  paling tidak  ke kategori  madya, ataupun  masuk kategori utama, Ujar Amir,

 Sementara itu  Kepala Bidang Pengarus Utamaan Gender (PUG) pada   DP2KBP3A Kabupaten Paser  Kasrani menuturkan  terkait  penilaian  yang  harus ditingkatkan yaitu dengan bagai mana peran pemerintah tertuang dalam  peraturan undang-undang dan  Peraturan  Daerah (Perda)  agar seluruh anggaran   harus   responsif gender,

” Artinya dari  itu ada sesuatu yang dilakukan  dari anggaran  responsif gender ini terkait   dan pembentukan dokumen Gender Analysis Pathway (GAP)  dan  Gender Budget Statement (GBS),”Kata Kasrani,

Format  Gender Analysis Pathway (GAP) yakni suatu alat analisis gender yang dapat digunakan untuk membantu para perencana dalam melakukan pengarusutamaan gender dalam perencanaan kebijakan/program/kegiatan pembangunan 

Sedangkan Gender Budget Statement (GBS) yaitu dokumen yang menginformasikan suatu output kegiatan telah responsif terhadap isu gender yang ada, dan/atau suatu biaya telah dialokasikan pada output kegiatan untuk menangani permasalahan kesenjangan gender,

” yakni  terkait  salah satu yang menjadi penilaian  setiap OPD atau desa  meningkatan  pelayanan  tanpa membedakan laki-laki dan perempuan kita adalah setara,”kata tutup Kasrani.

Pewarta : Rsiky, Editor : Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *