Disbunak Paser : PT. CBSS Tak Bermitra dengan Kelompok Tani
Tana Paser, MCKabPaser – Setelah melakukan pencemaran lingkungan dan diberi sanksi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Paser, PT. Cahaya Bintang Sawit Sejati (CBSS) yang berada di Kecamatan Kuaro itu ternyata tidak bermitra dengan kelompok tani setempat.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser, Djoko Bawono mengatakan sampai dengan ini PT. CBSS belum bermitra dengan kelompok tani setempat.
“Alasannya, manajemen PT. CBSS di daerah tidak bisa mengambil keputusan sendiri, harus melalui manajemen pusat,” kata Djoko Bawono, Rabu (13/04/2022).
April tahun 2021 lalu, Djoko telah menghubungi pihak manajemen, dan menanyakan apakah perusahaan tersebut bisa menjalin kemitraan dengan petani.
“Sudah saya hubungi manajemennya di Balikpapan, mereka hanya menjawa ‘ya, ya’ saja, tapi sampai sekarang belum terealisasi. Saya minta alamat manajemen, katanya tidak tahu. Lho bagaimana ini bekerja kok tidak tahu alamat manajemen pusatnya,” jelas Djoko.
Berdasarkan hasil kunjungan yang pernah dilakukan, Djoko menerangkan bahwa PT. CBSS tidak memiliki kebun baik itu kebun inti maupun kebun plasma. Selama ini pabrik itu membeli dari para tengkulak. Dan, fakta lain, perusahaan itu berani membeli TBS dengan harga lebih tinggi dari yang dibeli perusahaan umumnya.
Dijelaskan Djoko, pabrik itu memiliki kapasitas produksi 60 ton per jam. Jika setiap harinya berporduksi selama 20 jam, diperkirakan menghasilkan 1.200 ton.
“Sementara setiap hari mereka menampung 600 ton, artinya masih bisa menampung 600 ton lainnya. Harapan kami, coba selebihnya bisa menampung dari TBS para petani setempat,” jelas Djoko.
Djoko menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 9 Tahun 2018, perusahaan pengolah kelapa sawit wajib bermitra dengan kelompok pekebun (koperasi, kelompok tani, atau gabungan kelompok tani).
Jika bermitra dengan petani di bawah binaan pemerintah, maka Tandan Buah Segar (TBS) yang dibeli perusahaan petani, sudah jelas asal usulnya.
“Artinya jika membeli TBS dari petani binaan kami, TBS-nya jelas. Ditanam di lahan yang tidak bermasalah misalnya bukan di lahan kawasan hutan, tidak masuk HGU perusahaan, tidak ditanam di sempadan sungai, dan lahannya sesuatu peruntukkan, bukan di lahan pengembangan pangan,” papar Djoko.
Diketahui dari 17 pabrik pengeolah kelapa sawit di Paser, baru 5 perusahaan yang telah menjalin kemitraan dengan petani. Perusahaan tersebut adalah Borneo Indah Marjaya (BIM), Buana Wirasubur Sakti (BWS), Harapan Sawit Sejahtera (HSS), Pucuk Jaya, dan Multi Makmur Mitra Alam.
Pewarta : Hutja, Editor : Ropi’i