Jabatan Kepala Disdukcapil Paser Bakal Dilelang, Bersamaan dengan Kepala Satpol PP
Tana Paser – Pemerintah Kabupaten Paser akan melelang jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat mengingat pejabat sebelumnya telah memasuki masa pensiun.
“Jabatan Kepala Disdukcapil sementara telah diisi Pelaksana Tugas (Plt) oleh Sekretaris,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Suwito melalui Kepala Bidang Pengembangan dan Mutasi Liswandi, Senin (23/05/2022).
Diketahui, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan kebijakan moratorium (penundaan) penggantian Kepala Disdukcapil Provinsi dan Kabupaten/kota tertanggal 7 April hingga 31 Desember 2022.
Sementara untuk Kepala Disdukcapil Paser, kata Suwandi, kondisinya berbeda dikarenakan yang bersangkutan telah pensiun dan harus diganti pejabat baru.
“Karena ini kosong, jadi harus dilelang. Itu pun harus melalui rekomendasi Kemendagri. Yang dilarang itu mengganti atau mutasi pejabat,” jelasnya.
Dalam proses penunjukkan Plt Kepala Disdukcapil misalnya, kata Liswandi, BKPSDM Paser juga telah mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri.
“Termasuk rotasi pejabat setingkat kabid, atau ada yang promosi dari jabatan fungsional ke Kabid, semua itu melalui rekomendasi Kemendagri,” ujarnya.
Liswandi mengatakan lelang jabatan Kepala Disdukcapil Paser akan dibuka bersamaan dengan lelang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Dalam waktu dekat di Agustus ini juga ada satu pejabat eselon II yang akan pensiun, yaitu Sekretaris DPRD sehingga kemungkinan juga bisa dibuka lelang,” sebut dia.
Liswandi mengatakan pihak BKPSDM akan kembali menunggu arahan Bupati Paser terkait pembukaan lelang jabatan tersebut.
“Kami nunggu arahan pak bupati, kapan lelang akan dibuka,” tutupnya.
Pewarta : Hutja, Editor : Ropi’i