Bawaslu Paser Usulkan Anggaran Pilkada Sebesar Rp15 Miliar
Tana Paser – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser mengusulkan anggaran sebesar Rp15 Miliar lebih kepada Pemkab Paser untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
“Sudah kami sampaikan usulan anggaran Rp15 Miliar lebih untuk Pilkada,” kata Ketua Bawaslu Paser Aprianto Abdullah, Selasa (19/07/2022).
Anggaran tersebut antara lain diperuntukkan honorarium panitia adhoc, kegiatan kelompok -kelompok kerja Bawaslu, perencanaan program, sewa peralatan kantor (panwas), operasional kantor, sosialisasi, advokasi pendampingan hukum, sosialisasi pengawasan pemilu, rakor pelatihan pengawasan pemilu, kegiatan sentra gakumdu, dan kegiatan penindakan pelanggaran administrasi.
Berkaca pada Pilkada sebelumnya, Bawaslu Paser mengusulkan anggaran sebesar Rp14 Miliar lebih.”Pilkada sebelumnya anggaran yang diakomodir sekitar Rp10 Miliar,” kata Aprianto.
Dikemukakan Aprianto, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah menyatakan, anggaran hibah dari Pemda ke Bawaslu diputuskan melalui keterlibatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Bawaslu.
“Dalam Permendagri nomor 54 tahun 2019 soal pendanaan, biasanya kami dipanggil, duduk bersama Pemda untuk membahasnya,” ucap Aprianto.
Bawaslu Paser, katanya, telah berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait seperti Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kesbangpol, dan Bappedalitbang.
Terkait perencanaan anggaran, Bawaslu Paser telah mendapat informasi bahwa anggaran hibah Pilkada akan mulai disalurkan pada tahun 2023.
“Informasi tersedia Rp2 Miliar dialokasikan tahun 2023. Kami berharap anggaran diberikan secara bertahap, tidak sekaligus agar memudahkan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawabannya,” tutur Aprianto.
Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i