BPN Paser Usulkan Pelepasan 500 Hektar HPL Transmigrasi

Tana Paser – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser mengusulkan pelepasan lahan seluas 500 hektar berstatus Hak Penggunaan Lahan (HPL) transmiggrasi 02 di empat desa yakni Tepian Batang, Tapis, Jone, dan Kelurahan Tanah Grogot.

“Saat ini sedang proses pendataan identitas dan dokumen-dokumen kepemilikan HPL penduduk,” kata Kepala BPN Paser, Zubaidi, Selasa (19/07/2022).

BPN Paser, lanjut dia, melakukan pendataan terhadap tanah baik yang telah maupun yang belum memiliki legalitas atau sertifikat.

“Bila data sudah lengkap, langsung kami sampaikan usulan pembatalan atau pelepasan HPL itu ke pemerintah pusat,” ucap Zubaidi.

Dikemukakannya, penduduk di area HPL, atau yang sebelumnya bernama wilayah pencadangan transmigrasi, tidak bisa memiliki lahan yang diberikan pemerintah hingga batas 15 tahun.

“Kalau belum 15 tahun, tanah transmigrasi tidak boleh dimiliki. Tidak bisa dijadikan agunan, tidak bisa dijual, dan tidak bisa diwariskan,” ujar Zubaidi.

BPN Paser mencatat, di area 500 hektar itu, sudah ada sebanyak 1.050 sertifikat. Selama belum keluar pelepasan HPL, ribuan sertifikat tersebut tidak bisa digunakan.

“Nanti setelah keluar pembatalan HPL atau pelepasan, bisa dimohonkan lagi oleh masyarakat, atau balik nama. Artinya sertifikatnya ‘hidup’ lagi, bisa buat jual beli, digadai, dan sebagainya,” terang Zubaidi.

Zubaidi berharap pendataan penduduk di kawasan HPL trans 02 itu bisa rampung tahun ini, paling tidak selesai di bulan September.
“Sehingga pada tahun 2023 bisa kita usulkan pembatalan HPL secepatnya, lebih cepat lebih bagus,” tutupnya.

Pewarta : Hutja, Editor : Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *