Disdikbud Paser Terima DAK Rp700 Juta Pemeliharaan Cagar Budaya

Tana Paser – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser pada tahun 2022 mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik dari pemerintah pusat sebesar Rp700 juta untuk pemeliharaan dan pemanfaatan cagar budaya.

“Tahun ini Kabupaten Paser dapat DAK non fisik sebesar Rp700 juta untuk kegiatan pemeliharaan dan pemanfaatan cagar budaya,” kata Kabid Kebudayaan Disdikbud Paser Surfiani, Selasa (19/07/2022).

Dikemukakan Surfiani dana tersebut diperuntukkan untuk kegiatan Gebyar Museum meliputi lomba melukis dan mewarnai tingkat PAUD, lomba cerdas cermat tingkat pelajar SMP, lomba cerita tentang museum mulai dari tingkat TK, dan lomba permainan tradisional daerah untuk pelajar dan masyarakat umum, serta lomba fotografi museum.

“Kegiatan gebyar museum berlangsung selama empat hari mulai kemarin,” ujarnya.

Surfiani mengatakan Disdikbud Paser sejak empat tahun terakhir telah menerima DAK non fisik dari pemerintah pusat. “Makanya tahun ini gebyar museum keempat yang dilaksanakan,” ujarnya.

Selain kegiatan tersebut, lanjut dia, Disdikbud Paser juga akan melaksanakan koleksi museum, kajian dan seminar cagar budaya pada bulan November mendatang.

“Di akhir even kami akan melaksanakan pameran benda pusaka,” ucap Surfiani.

Disamping kegiatan pemeliharan dan pemanfaatan di Museum, Disdikbud Paser juga akan menggunakan DAK untuk sosialisasi pemeliharaan cagar budaya milik masyarakat.

Surfiani menerangkan, DAK yang diterima setiap daerah, lanjut dia, berbeda-beda tergantung standarisasi tipe museum.

Pemerintah pusat menetapkan Museum Sadurengas bertipe C. Lanjut dia, daerah yang mendapat DAK dari pemerintah pusat telah memenuhi persyaratan diantaranya museum harus milik pemerintah, dengan tanah yang telah dinyatakan legal.

“Dari sejumlah persyaratan yang ditentukan, yang paling utama harus dimiliki yaitu adanya pokok-pokok pikiran kebudayaan daerah,” ujar Surfiani.

Terkait penanganan fisik museum, Pemerintah Provinsi telah memasukkan Museum Sadurengas ke dalam program revitalisasi museum tahun 2023.

“Kalau anggarannya disetujui pemerintah pusat, bantuan fisik untuk pemeliharaan museum bisa dilaksanakan tahun depan, karena Kabupaten Paser dinilai menjadi daerah penyangga IKN,” tutupnya.

Pewarta : Hutja, Editor : Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *