Dari 355 Ormas di Paser, 45 yang Masih Aktif, Kesbangpol minta perbaharui status

Tana Paser, MCKabPaser – Dari 355 organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Paser, hanya 45 ormas saja yang masih aktif.

“Yang aktif ada 45 ormas,” kata Kabid Politik dalam Negeri Kesbangpol Paser, Hartono, Kamis (17/02/2022).

Kesbangpol Paser, kata Hartono, meminta pengurus ormas memperbaharui status organisasi dan melaporkan kegiatannya.“Kami dapat mendampingi untuk meregistrasi keberadaan organisasi sehingga memiliki legalitas,” ucapnya.

Menurut dia, kebebasan berkumpul, berorganisasi, dan menyatakan pendapat memang dilindungi Undang-Undang. Oleh karena itu setiap orang berhak untuk membuat ormas sebagai wadah untuk berkumpul dan menyatakan pendapat.

Namun lanjut Hartono, karena tuntutan keterbukaan informasi, masyarakat berhak mengetahui mengenai keberadaan organisasi yang ada.

“Bebas berorganisasi dan berpendapat tentunya juga sejalan dengan keterbukaan informasi tentang ormasi itu sendiri. Masyarakat berhak tahu misalnya ormas itu apa kegiatannya, dan sebagainya. Inilah tugas kami di pemerintah untuk memfasilitasi itu,” ucap Hartono.

Hartono berharap keberadaan ormas bisa membantu pemerintah dalam menyukseskan pembangunan daerah serta menyejahterakan masyarakat.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *