DPRD Paser Setujui Empat Raperda Pengusul

Tana Paser – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengusul dari setiap komisi menjadi Raperda Prakarsa, melalui rapat paripurna yang digelar, Selasa (16/1).

Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi yang memimpin sidang, mengatakan, paripurna digelar dalam rangka mendapatkan persetujuan secara utuh usulan empat buah Raperda Pengusul yang tercantum dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2024.

“Oleh karena itu pimpinan dan anggota menggelar rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Raperda Pengusul menjadi Raperda Prakarsa DPRD Paser tahun 2024,” kata Hendra.

Dalaam rapat paripurna ini setiap komisi dan Bapemperda menyampaikan laporan pengajuan empat Raperda Pengusul.

Empat Raperda pengusul yang diajukan antara lain Raperda tentang Penyelenggaran Reklame yang diusulkan Komisi I dan Raperda tentang Pelestarian dan Perlindungan Cagar Budaya diusulkan Komisi II.

Ketiga, Raperda tentang Ruang Terbuka Hijau, Pertamanan dan Pemakaman diusulkan Komisi III dan keempat, Raperda tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah diusulkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.

Keempat Raperda ini disetujui menjadi Raperda Prakarsa atau Raperda inisiatif DPRD dan selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati melalui rapat paripurna.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi diruang Paripurna Baling Seloloi, dihadiri Wakil Ketua I Fadli Imawan dan Wakil Ketua II Abdulah serta jajaran anggota.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *