Dicari, 88 Petugas Pencacah Data Koperasi dan UMKM di Kabupaten Paser

Tana Paser, MCKabPaser – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Paser membuka lowongan 88 petugas pencacah (enumerator) data koperasi dan UMKM.

“Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) akan melaksanakan kegiatan pendataan lengkap koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mulai April – September 2022, karena itu butuh petugas enumerator, ” kata Kadis Disperindagkop UKM Charul Saleh melalui Kabid Koperasi dan UKM, Harsoyo, Senin (4/4/2022).

Untuk pendataan ini, Disperindagkop UKM Kabupaten Paser mendapat alokasi penerimaan petugas enumerator sebanyak 88 orang.

Di Paser, terdapat alokasi 44.000 data koperasi dan UKM. Dengan jumlah itu, setiap enumerator ditarget mendata 500 unit data.

“Setiap unit yang berhasil didata dan terverifikasi, akan diberikan upah Rp20 ribu,” kata Harsoyo.

Harsoyo menjelaskan, syarat menjadi petugas enumerator adalah minimal berpendidikan SMA/sederajat.

Syarat selanjutnya kata Harsoyo, yang bersangkutan sedang tidak menjalani proses hukum, kemudian membuat surat pernyataan siap mengikuti pembinaan.

Harsoyo mengemukakan petugas enumerator diprioritaskan mereka yang mengenal geografis wilayah yang akan menjadi wilayah tugasnya.

“Dalam menjalankan tugasnya, petugas disyaratkan dapat berkomunikasi dengan baik,” ucap Harsoyo.

Syarat lainnya, calon petugas enumerator harus memiliki kendaraan pribadi untuk menunjang pekerjaannya.

Pendaftaran penerima enumerator ini dimulai sejak 4 hingga 11 April 2022. Peminat bisa mendatangi kantor Disperindagkop UKM Paser di kompleks perkantoran kilometer 5 Tana Paser, atau bisa menghubungi nomor 082158154443 atau 081339659603.

Pewarta : Hutja, Editor : Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *