Disporapar Paser Buka Lelang Pengelolaan Retribusi Wisata Belanja

Tana Paser, MCKabPaser – Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Paser membuka lelang pengelolaan retribusi wisata belanja mengingat telah habis masa kontrak dengan pengelola sebelumnya.

“Sudah dibuka lelang tarif retribusi wisata belanja, nilai OE (nilai HPS) di angka awal Rp8,1 juta per tahun. Kalau tahun lalu Rp2,5 juta per tahun,” kata Kabid Pengembangan Kepariwisataan Disporapar Paser Arya Widhiyasa, Kamis (10/03/2022).

Kenaikan nilai lelang, kata Arya, ditetapkan dengan perhitungan sewa tanah sebesar Rp500 per meter persegi untuk satu hari.

“Sementara tahun lalu, kita menggunakan nilai lelang Rp2,5 juta per tahun itu untuk sewa tanah wisata belanja secara keseluruhan,” ujarnya.

Menurut dia, kenaikan nilai lelang pengelolaan wisata belanja tersebut sudah sesuai yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang retribusi daerah.

Pihaknya juga telah berkoordinasi terkait hal itu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kaltim untuk memastikan kebijakan tersebut tidak melanggar aturan.

“Kami sudah konsultasi ke BPK. Setelah koordinasi, katanya ‘silakan yang penting ada dasar (hukum) mengenai tarif’. Cara yang sudah diatur di Perda yang kami pakai,” terang Arya.

Arya menjelaskan saat ini sudah dibuka pendaftaran bagi peserta lelang dan kemudian pada Senin (14/03/2022) dijadwalkan tahapan Aanwijzing (penjelasan).

Setelah itu, pemenang lelang akan diumumkan dan tahap berikutnya adalah evaluasi dan klarifikasi.

Tahap klarifikasi merupakan tahapan penting di mana pejabat pengadaan akan menanyakan alasan peserta lelang berani menawarkan harga lebih tinggi dari nilai awal yang ditetapkan.

Menurut Arya, pihak pengelola yang memenangkan lelang harus mampu memaparkan alasan mematok harga tinggi.

“Jangan sampai dengan harga yang tinggi, malah tanpa perhitungan sehingga justru nanti malah menarik retribusi tinggi yang memberatkan pedagang,” katanya.

Arya berharap pemenang lelang menawarkan harga tinggi yang terukur tanpa mengesampingkan tujuan meningkatkan pendapatan negara atau retribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *