Pemda Paser susun Perda baru, retribusi KIR dihapus

Tana Paser – Pemerintah Daerah Kabupaten Paser akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang baru tentang pajak dan retribusi daerah menyusul adanya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Paser, Ali Nour Muhamad, mengatakan UU tersebut mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk membuat Perda yang mengatur pajak dan retribusi dalam satu wadah peraturan.

“Perda ini akan mengatur pajak dan retribusi daerah yang terdiri dari 12 bab dan 114 pasal,” kata Ali, Selasa (22/8).

Ali mengemukakan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 membuat UU terkait tidak lagi digunakan seperti seperti UU nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan dan UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.

Bapenda Paser bersama DPRD telah beberapa kali membahas penyusunan Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang ditargetkan paling lambat terbit pada Januari 2024 mendatang.

Kata Ali, tidak banyak perubahan secara substansi yang diatur dalam Perda tersebut. Bapenda tetap mengelola 9 pajak daerah, sementara perangkat daerah lain tetap mengelola retribusi sesuai tupoksi masing-masing.

“Ini hanya penyesuaian regulasi menjadi satu,” ungkapnya.

Namun, kata Ali, di Perda baru tersebut nanti akan dihapus satu jenis retribusi yakni retribusi KIR. Karena dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tidak diatur adanya retribusi tersebut. Penghapusan retribusi uji KIR akan diterapkan pada tahun 2024.

Ali mengaku memang ada pengurangan penerimaan retribusi akibat dari perubahan regulasi. Karena pada setiap tahunnya sekitar Rp600 juta sampai Rp1 Miliar masuk ke kas daerah.

“Tapi kami tidak berhenti di situ. Ada potensi pajak lain yang bisa menjadi penerimaan daerah,” ujarnya.

Selain penghapusan retribusi KIR yang diatur dalam Perda yang baru, lanjut Ali, juga ada satu regulasi baru dari sebelumnya, di mana Pemda Paser bisa langsung memungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sebelumnya, PKB dan pajak BBNKB, dipungut oleh Pemerintah Provinsi Kaltim, masuk ke kas daerah Pemerintah Provinsi, kemudian Pemda Paser baru mendapat bagi hasil penerimaan.

“Di aturan yang baru, Pemda Paser bisa memungut langsung. Namun itu baru diterapkan tahun 2025. Proporsi pembagiannya 66 persen untuk Pemda Paser, dan 34 persen untuk Pemprov Kaltim,” tutup Ali.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *