Tertibkan alat ukur di pasar Senaken, Pemda Paser dapat penghargaan dari Kemendag

Tana Paser – Pasar Induk Penyemboloum Senaken Tanah Grogot Kabupaten Paser ditetapkan sebagai satu dari 107 pasar rakyat tertib ukur oleh Kementerian Perdagangan dalam penghargaan perlindungan konsumen, di Bandung Jawa Barat, Jumat (10/11).

Penghargaan secara simbolis diserahkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, diterima Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Paser, Yusuf.

“Penghargaan ini yang kedua kami terima. Sebelumnya pernah diberikan tahun 2013 lalu,” kata Kepala Disperindagkop UKM Paser, Yusuf.

Predikat ini, katanya, diberikan kepada pemerintah daerah yang memiliki komitmen memastikan terlindungnya hak-hak konsumen.

Sebanyak 85 persen alat ukur atau timbangan pedagang di pasar Induk Penyemboloum Senaken telah melewati uji tera yang dilakukan Disperindagkop Paser pada tahun 2023.

“Uji tera alat ukur kami lakukan setiap tahun di pasar Senaken dan pasar-pasar rakyat di kecamatan seperti di Kuaro, Paser Belengkong, dan Batu Engau,” ujar Yusuf.

Kegiatan uji tera merupakan amanat dari Undang-Undang No. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Penertiban dimaksud pun untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.

“Uji tera ini untuk meningkatkan kesadaran para pedagang berlaku jujur dan tanggungjawab sekaligus melindungi dan menjaga kepercayaan konsumen,” ucap Yusuf.

Dalam kegiatan yang berlangsung di kota kembang ini Kemendag juga memberikan penghargaan perlindungan konsumen kepada enam provinsi dan penghargaan SNI pasar rakyat.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://iainpalopo.ac.id/https://perbarindo.org/https://itj.jakartamrt.co.id/https://www.delejcotebavi.com/https://karir.itb.ac.id/https://heartlandcomputer.com/https://www.beritabadung.id/https://www.bsn.go.id/https://kan.or.id/