Izin Lima Pangkalan LPG dicabut, pemerintah uji coba pendistribusian lewat Bumdes

Tana Paser – Sebanyak lima pangkalan distributor tabung gas LGP 3 kg di Kabupaten Paser mendapat sanksi berupa pencabutan izin karena dinilai telah melakukan pelanggaran dalam pendistribusian tabung bersubsisi pemerintah tersebut.

“Empat pangkalan sudah dicabut izin usahanya dan satu pangkalan mengundurkan diri dan sedang proses pencabutan izin,” kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Paser, Yusuf, Selasa (7/11).

Kelima pangkalan tersebut diantaranya satu pangkalan beroperasi di Desa Lombok dan empat lainnya di Kelurahan Tanah Grogot. Yusuf mengatakan pencabutan izin usaha tersebut dilakukan pihak Pertamina mengingata adanya laporan dari masyarakat tentang penyalahgunaan penjualan tabung gas bersubsidi.

Disperindagkop UKM Paser, katanya, sebelum ini telah melakukan pembinaan kepada pemilik pangkalan agar mendistribusikan tabung gas sesuai ketentuan yang telah diatur.

“Seharusnya saat pangkalan menerima tabung gas dari agen, mereka harus menjualnya kepada masyarakat. Laporan dari masyarakat tabung gas di pangkalan sudah habis, dan sebagainya,” ucapnya.

Pemerintah daerah Kabupaten Paser bersama Pertamina Balikpapan telah melakukan uji coba pendistribusian tabung gas yang dilakukan pemerintah desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Uji coba ini sudah dilakukan di Desa Lombok, Kelurahan Tanah Grogot, dan Desa Tapis. Adapun kuota tabung gas yang didistribusikan dalam uji coba tersebut diambil dari kuota milik pangkalan yang telah dicabun izin usahanya.

“Dengan pendistribusian dilakukan oleh pemerintah desa melalui BUMDes-nya, harapan kami tabung gas LPG bisa didistribusikan kepada masyarakat yang benar-benar terdaftar dan terdata dalam Daftar Penerima Tetap (DPT),” terang Yusuf.

Setelah dilakukan uji coba di tiga lokasi itu, Disperindagkop akan menyasar lokasi lain yang diduga terdapat penyalahgunaan pendistribusian di Desa Padang Pangrapat, Senaken, dan Tepian Batang. “Beberapa pangkalan yang melanggar di tiga lokasi itu masih bisa diingatkan sehingga izinnya tetap beroperasi,” ucap Yusuf.

Ia menegaskan pendistribusian tabung gas bersubsidi ini masih tahap uji coba. Kedepan tidak menutup kemungkinan pendistribusian bisa dilakukan oleh Bumdes.

“Dalam hal ini kami berharap ada kerjasama dari pihak desa untuk menyelesaikan permasalahan pangkalan yang tidak melayani masyarakat,” tutup Yusuf.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *