Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Paser Menurun dalam Kurun Waktu Tiga Tahun

Tana Paser, McKabPaser- Selama tiga tahun sejak 2109 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Paser mengalami penurunan.

Hal tersebut berkat upaya pencegahan dan pembinaan yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Paser melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A).

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak pada DP2KBP3A Kabupaten Paser, Siti Marnita Sari, mengatakan upaya menekan laju kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus dilakukan dengan kegiatan bimbingan, sosialisasi, dan pembentukan forum yang melibatkan pemerintah desa dan masyarakat setempat.

“Kami terus sosialisasi di desa-desa kepada perempuan tentang kekerasan dalam rumah tangga karena masih banyak yang belum tahu bagaimana penanganannya,” kata Siti Marnita Sari di Tanah Grogot, Selasa (08/02/2

Marnita mengemukakan masih banyak permpuan di Paser yang belum mengetahui apa yang harus dilakukan jika mengalami kasus kekerasan.

Oleh karena itu, kata dia, dalam setiap sosialisasi, DP2KBP3A minta kepada perempuan yang mengalami kekerasan agar segera melapor ke pihak kepolisian.

“Bisa juga langsung ke kami di UPTD PPA. Karena setiap ada laporan kasus kekerasan kami selalu dilibatkan,” ujarnya.

Pemerintah Daerah Kabupaten Paser, kata Marnita telah memiliki payung hukum penanganan tindak kekerasan perempuan dan anak yakni Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.

“Untuk perlindungan anak, salah satunya yang kita lakukan membentuk gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM),” kata Marnita.PATBM, kata dia, dibentuk untuk meminimalisir kasus kekerasan anak di setiap desa. Anggotanya dari pemerintah desa dan masyarakat.

“PATBM akan menangani kasus kekerasan di desa. Jika tidak bisa ditangani akan diurus oleh kepolisian dan PPA,” kata Marnita.

Sejak dibentuk pada 2107, sejauh ini dari 139 desa dan 5 kelurahan baru ada 16 desa yang membentuk PATBM. Ke depan pembentukan forum itu akan ditingkatkan di desa-desa lainnya

“Kami akan membentuk PATBM di desa yang belum ada,” kata Marnita.

Upaya pencegahan kekerasan pada anak di Kabupaten Paser menurut Marnita telah membuahkan hasil signifikan, karena sejak tahun 2019 kasus kekerasan cenderung menurun

TTahun 2019 sebanyak 25 perempuan dan 35 anak mengalami kekerasan. Tahun 2020 tercatat ada 15 perempuan dan 40 anak, dan tahun 2021 ada 10 perempuan dan 21 anak yang mengalami kekerasan.

warta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *