Pemkab Paser Gelar Operasi Yustisi Terapkan Protokol Kesehatan
TANA PASER, MCKabPaser – Pemerintah Kabupaten Paser pada Kamis (17/09/2020) pagi, menggelar operasi yustisi di komplek perkantoran kilometer 5 guna menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Paser Nomor 78 Tahun 2020 tentang penegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan.
Sebelum operasi yustisi, digelar apel gabungan yang melibatkan Polri, TNI, Satpol PP, BPBD dan relawan tanggap Covid-19.
“Kami melakukan penegakan menyusuri kompleks perkantoran lalu untuk merazia masyarakat yang tidak menggunakan masker serta sosialisasikan perbub ” Kata Juru Bicara Satgas Pencegahan Penyebaran Covid-19 Amir Faisol.
Amir menjelaskan operasi yustisi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan di Kabupaten Paser.
“Mudah-mudahan masyarakat bisa menerapkan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker saat beraktivitas,” Ujar Amir.
Sementara itu Kabag Ops Polres Paser Kompol Sarman mengatakan operasi yustisi ini kali ke 4 dilaksanakan di Kabupaten Paser,
“Ini kali ke 4 Operasi yustisi sampai sekarang seluruhnya masyarakat sudah mulai sesuai dengan protokol covid-19 mengunakan masker,” Ujar Sarman
Sarman mengimbau masyarakat agar selalu menerapkan protokol covid-19 di setiap aktifitas, dalam ranka penegakkan Perbup Nomor 78 Tahun 2020.
“Saya imbau pada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas dan mengunakan masker,” tutupnya.