Legalitas Nelayan, 75 Kapal di Paser Terima Pas Kecil

TANA PASER, MCKabPaser – Sebanyak 75 kapal nelayan di Kabupaten Paser memperoleh surat tanda kebangsaan kapal atau pas kecil dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dokumen tersebut diperoleh setelah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Balikpapan bersama Dinas Perikanan Kabupaten Paser dan Kantor Unit penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tana Paser memfasilitasi pengukuran kapal perikanan dan status hukum kapal nelayan di Tanjung Harapan, Selasa (26/10/2021).

Kepala Seksi Pengendalian Penangkapan Ikan, dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim, Aspiany mengatakan di Kaltim sendiri terdapat 29.000 kapal, 2.000 diantaranya di Kabupaten Paser.

“Di tahun 2021 sekitar 13.000 kapal di Kaltim kami ukur dan berikan status hukum atas penggunaan kapal,” kata Aspiany.

Ia menegaskan penting bagi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim untuk mendata nelayan yang belum memiliki status kapal.

“Ini sebagai amanat dari pemerintah untuk pemberdayaan masyarakat di daerah,” ujarnya.
Aspiany menjelaskan status kapal ini sebagai identitas bagi para nelayan. Ia mengibarkan status kapal ini sebagi Surat Izin Mengemudi (SIM). 

“Jadi jika ada kecelakaan mereka bisa mengklaim,” kata Aspiany.

Aspiany mengingatkan akan pentingnya status kapal nelayan sebagai identitas kepemilikan kapal nelayan. 

Dalam persyaratan permohonan pengukuran kapal, para nelayan harus memberikan KTP, surat tukang yang diperoleh dari Camat dan Kelurahan, dan dilengkapi foto kapal.

“Di pass kecil akan muncul data seperti nama kapal, nama pemilik, Jenis alat tangkap, ukuran kapal dan pass kecil bersifat gratis,” ujarnya.

Ia melanjutkan setelah pass kecil dilanjutkan tanda dapat kapal perikanan, bentuk izin gratis dari pemerintah, ini seperti SIM-nya.

Aspiany menerangkan di Peraturan Menteri nomor 58 tahun 2020 terkait usaha tangkap, diatas 10 GT akan kena retribusi sedangkan di bawahnya gratis baik dalam urusan dokumen atau tanda kapal perikanan.

“Kalau dari Kabupaten kurang dari 7 GT, sedangkan dari Provinsi dibawah 10 GT. Kami akan mencoba akomodir dibawah 10 GT, karena kami memiliki aturan juga,” ucapnya.

Aspiany mengatakan di Paser rata-rata nelayan kecil yang dilindungi dan diberdaya, sehingga jika itu masih ukuran 1-2 GT dimaksukan dalam pass kecil.

“Kami berharap para nelayan yang telah melakukan pass kecil dapat menjaga kelestarian laut, dan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan,” ujarnya.

Ia berharap kegiatan ini dapat membantu para nelayan, kedepannya semua nelayan dapat terfasilitasi. Pemprov Kaltim menargetkan di tahun 2023 ada 1.500 kapal yang difasilitasi dalam rangka mendukung kapal nelayan agar aman dalam berlayar.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Dinas Perikanan Kabupaten Paser Dadang Suherman mengatakan kegiatan ini merupakan pengukuran kapal untuk kelengkapan administrasi kapal nelayan sehingga menjadi legal untuk pelayaran maupun penangkapan ikan.

Dadang mengatakan pihaknya sangat mendukung kegiatan ini. Ia mengatakan kegiatan ini untuk kelancaran nelayan sehingga dapat menjadi kemanan dan perlindungan dalam melakukan penangkapan ikan.

“Dengan adanya sertifikat pass kecil ini menjadi legalitas nelayan melakukan penangkapan ikan,” kata Dadang.

Dadang menjelaskan setelah mendapat pas kecil akan ada Tanda Kepemilikan Kapal (TDKP) yang menjadi syarat bagi para nelayan.

Terkait peningkatan kompetisi Dinas Perikanan Kabupaten Paser akan bersinergi dengan Provinsi.

 “Kedepan, baik Kabupaten maupun Provinsi bisa besinergi untuk melakukan peningkatan kepada kapasitas nelayan dalam kegiatan melautnya,” katanya.

Ia menambahkan dalam kegiatan ini ada 75 kapal yang diusulkan Dinas Perikanan Kabupaten Paser dalam pengukuran kapal perikanan dan status hukum kapal dan mendapatkan pass kecil.

“Pass kecil sebagai bukti kapal memiliki legalitas untuk usaha menangkap ikan,” ucapnya.

Ia berharap dengan adanya pengukuran kapal ini sebagai penyemangat bagi para nelayan di Kabupaten Paser dalam melakukan usaha penangkapan ikan dan dapat meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan nelayan.

“Kami juga berharap dalam pengkapan ikan nelayan selalu berorientasi pada kelestarian dan menjaga laut,” kata Dadang.

Kepala Desa Lori, Kecamatan Tanjung Harapan Sudarmono mengucapkan terimakasih atas kepedulian Pemkab Paser dan Provinsi dengan para nelayan.”Alhamdulillah ada perhatian dari Dinas terkait atas pengukuran kapal ini,” kata Sudarmono.

Menurutnya kegiatan ini sangat penting karena para nelayan di Tanjung Harapan belum ada yang terdaftar.”Dengan pengukuran ini semoga ada perhatian dari pemerintah,” tutupnya.


Pewarta : Adhitia, Editor; Hutja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *