Para Pejabat DKISP Tanda Tangani Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja

TANA PASER,MCKabPaser – Para pejabat struktural Dinas Komunikasi Informatika Statistik Dan Persandian (DKISP) menandatangani pakta integritas dan Perjanjian kinerja tahun 2020 di Ruang Kantor DKISP, Senin (20/1).

Para pejabat yang menandatangani adalah pejabat eselon empat dan eselon tiga. Mereka menandatangani pakta integritas dan perjanjian kinerja di hadapan kepala DKISP Akhmad Zulfian.

Penandatanganan ini disaksikan para Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan DKISP.

Sekretaris DKISP Joko Buwono dalam sambutannya sebelum dimulai acara penandatangan ini mengatakan, dasar kegiatan penandatanganan ini adalah instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2011 tentang rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Seluruh PNS baik di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah daerah telah menandatangani dokumen pakta integritas,” kata Joko Bawono.

Selain itu, dasar penandatanganan dokumen pakta integritas, kata Joko Bawono, adalah peraturan mentri PAN dan RB NO. 49 Tahun 2011 tentang pedoman umum fakta integritas di lingkungan Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan Pasal 30 peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.53 Tahun 2014

Sedangkan tujuan kegiatan ini adalah untuk menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan Melayani (WBBM) melalui Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik.

Sementara itu Kepala DKISP H. Akhmad Zulfian mengatakan penandatanganan ini guna meningkatkan kinerja dari pegawai yang ada, di samping untuk meningkatkan disiplin pegawai.

“ Ya ini untuk meningkatkan kinerja, dan tingkat kedisiplinan pegawai di lingkungan DKISP, mudah-mudahan dapat lebih baik lagi, ‘’ Ujar Zulfian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *