Buka Rakor Pemdes, Sekda Paser Inginkan Komunikasi Pemkab dan Desa Terjalin Baik

TANA PASER, McKabPaser – Mewakili Bupati Paser, Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Katsul Wijaya membuka rapat koordinasi (rakor) Pemerintah Desa se-Kabupaten Paser, di Ballroom Hotel Kryad Sadurengas, Senin (20/12/2020). Rakor yang diinisiasi Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (DPC APDESI) Paser ini dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Chandra Irwanadi, Kepala Diskominfostaper Ina Rosana dan Ketua DPC APDESI Paser M. Nasri.

Bertemakan “Pendampingam hukum keperdataan dalam  penyaluran bantuan dan pengelolaan dana desa serta program jaga desa demi terwujudnya Paser MAS”, rakor ini diikuti 278 Peserta dari 139 desa terdiri dari Kepala dan Sekretaris Desa.

Sekda Paser Katsul Wijaya dalam sambutan Bupati Paser mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk pembinaan langsung terhadap penyelenggaraan pemerintah desa. “Kehadiran Kepala Desa dalam mengikuti rakor ini adalah wujud nyata dalam melaksanakan tanggung jawabnya memimpin penyelenggaran Pemerintah Desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku” kata Katsul.

Ia menuturkan untuk menciptakan pemerintahan yang kuat tangguh dan mandiri melalui pemberdayaan desa dan masyarakat, diperlukan suatu tatanan organisasi yang baik. “Tentunya harus didukung juga dengan sumber daya yang kompeten dan dukungan dana,” ujarnya.

Katsul berharap melalui forum ini terjalin baik komunikasi antara Pemerintah Kabupaten, kecamatan dan desa, sehingga dapat terwujudnya sinergitas antara Pemkab Paser hingga ke Pemdes dalam mencapai tujuan Paser yang Maju, Adl dan Sejahtera (Paser MAS).

Sementara ketua Ketua DPC APDESI Paser M. Nasri mengatakan rakor ini merupakan kegiatan tahunan yang sudah pernah digelar sebelumnya. “Sudah tiga kali kami lakukan, akan tetapi pada tahun 2020 tidak digelar dikarenakan adanya pandemi Covid-19,” katanya.

Nasri menambahkan melalui rakor dan bimbingan ini nantinya bisa meminimalisir kesalahan-kesalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sehingga terhindar dari persolan hukum. “Dalam hal ini kepala desa dituntut harus lebih teliti dalam mengambil keputusan, sehingga tidak bersinggungan dengan hukum yang berlaku,” tutup Nasri.

Pewarta : Asmaul, Editor : Hutja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://iainpalopo.ac.id/https://perbarindo.org/https://itj.jakartamrt.co.id/https://www.delejcotebavi.com/https://karir.itb.ac.id/https://heartlandcomputer.com/https://www.beritabadung.id/https://www.bsn.go.id/https://kan.or.id/