Bupati Fahmi Canangkan Jaminan BPJS Ketengakerjaan Bagi Pekerja Rentan di Paser

TANA PASER, MCKabPaser – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli melakukan pencanangan secara simbolis jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dengan memasangkan barcode berupa stiker di sejumlah rumah warga, di Desa Tapis dan Jone, Rabu (17/4/2024).

Dalam kegiatan pencanangan ini, Bupati Fahmi juga melakukan sosialisasi kepada sejumlah warga yang rumahnya ditempelkan stiker barcode tentang manfaat BPJS Ketenagakerjaan, serta menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada salah satu warga Desa Jone peserta pekerja rentan sebesar Rp42.000.000,-.

Hal ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera serta memiliki tingkat hidup yang lebih baik sejalan dengan visi Kabupaten Paser yaitu Paser Maju, Adil dan Sejahtera, salah satunya dengan melindungi pekerja rentan di wilayahnya melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Bupati Paser dr. Fahmi Fadli menyebutkan, mengenai hal tersebut bahwa Pemkab Paser telah melakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Pemkab Paser telah mengalokasikan dana setiap bulannya untuk membayarkan iuran bagi masyarakat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pekerja rentan.

“Kunjungan ini dalam rangka sosialisasi tentang BPJS Ketenagakerjaan, dalam hal ini Pemkab Paser memberikan perlindungan kepada pekerja rentan dengan dua manfaat, yaitu jaminan kecelakaan dan kematian,” ujar Bupati Fahmi.

Dengan adanya program ini Bupati Fahmi menginginkan, seluruh masyarakat Kabupaten Paser dapat menikmati dan merasakan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.

“Saya mengendaki bahwa seluruh warga Kabupaten Paser itu terjamin kesejahteraannya, salah satunya dengan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja,” harapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser Madju P. Simangunsong mengatakan, yang dimaksud pekerja rentan itu adalah orang-orang yang bekerja namun dia tidak mendapatkan upah secara jelas, secara rutin dan serabutan.

“Jadi masyarakat Kabupaten Paser itu harus mengetahui hal ini dan diupayakan semuanya harus ikut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pekerja rentan ini, Karena pemerintah telah menjamin dua jaminan utama, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.” ungka Madju.

Majdu menjelaskan, pencanangan peserta BPJS Ketenagakerjaan pekerja rentan ini dilakukan di  seluruh Wilayah Kabupaten Paser. Sebagai simbolis ada tiga rumah warga yang kami kunjungi dan  itu mewakili lebih kurang 46.589 peserta BPJS Ketenagakerjaan pekerja rentan yang terdaftar se Kabupaten Paser.

Untuk mengetahui apakah sudah terdaftar atau belum silahkan cek barcode yang ada di kantor kecamatan dan kantor desa di wilayah masing-masing menggunakan gawai atau smartphone.

“Di situ bisa dilihat nama-namanya, jika belum terdaftar maka cepatlah daftar melalui RT masing-masing dan Kades masing-masing dengan membawa Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk,” terangnya. Dalam kegiatan tersebut Bupati Paser didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Romif Erwinadi, Camat Tanah Grogot Abdul Rasyid, Kepala Disnakertrans Paser Madju P. Simangunsong dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Paser Octa Nova Indria.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *