Bupati Paser Layangkan Surat Sanksi Ketiga Kepada PT. CBSS

Tana Paser – Bupati Paser dr Fahmi Fadli kembali mengeluarkan surat sanksi administratif paksaan pemerintah kepada PT. Cahaya Bintang Sawit Sejati (CBSS), perusahaan kelapa sawit yang berlokasi di kecamatan Kuaro. Sanksi ini keluar setelah sanksi teguran tertulis tidak diindahkan perusahaan tersebut.Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser Achmad Safari mengatakan pihaknya telah melayangkan surat teguran tertulis sebanyak dua kali kepada PT CBSS.

“Dua kali DLH sudah melayangkan surat teguran tertulis, karena tidak direspon maka kami mengeluarkan teguran berikutnya, sanksi administrasi paksaan pemerintah, “ kata Safari, di Tanah Grogot, Selasa (9/8/2022).

Menurut Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, terhadap perusahaan yang diduga melanggar sanksinya dilakukan secara bertahap.

“Tahapannya teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan dan pencabutan izin lingkungan, ” Jelas Safari.

Menurut dia, dari hasil pengawas dan verifikasi penerapan sanksi administratif teguran tertulis pada 16 Juni 2022 oleh tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), PT CBSS terbukti melakukan pelanggaran lingkungan hidup.

“Dasar itulah , keluar surat sanksi administrasi paksaan pemerintah, ” Katanya.

Mengacu sanksi pada Surat Keputusan Bupati Paser Nomor 739/KEP-493/2022 yang ditandatangani 3 Agustus 2022 itu, maka PT CBSS harus melakukan kewajiban sebagai berikut:

pertama melakukan penutupan air lindi yang menuju ke media paling lama 7 hari kalender.Kedua melakukan tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi linkungan hidup sesuai dokumen lingkungan paling lama 21 hari kalender. Ketiga menghentikan kegiatan yang menimbulkan potensi bertambahnya limbah pada dan limbah cair.

“Jika tidak dilaksanakan kewajiban sesuai surat sanksi maka PT. CBSS akan dikenakan sanksi lebih lanjut sesuai perundang-undangan, ” kata Safari.

Pewarta: Hutja, Editor: Ropi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *